Tutup
BeritaDaerah

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN, Biro Umum Kemensos Dampingi Sentra Lakukan Penghapusan

0
×

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN, Biro Umum Kemensos Dampingi Sentra Lakukan Penghapusan

Sebarkan artikel ini
Tim Pokja Pengelolaan BMN saat menginventarisasi barang rusak@Kabarnusa24.com
Tim Pokja Pengelolaan BMN saat menginventarisasi barang [email protected]

Kabarnusa24.com, MENADO | KELOMPOK Kerja (Pokja) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Biro Umum melakukan pendampingan penghapusan BMN Sentra “Tumou Tou” di Manado. Kegiatan dilakukan mulai dari 19 Februari sd 22 Februari 2025.

Penghapusan BMN merupakan salah satu siklus dari pengelolaan BMN yang memiliki tujuan untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN, dimana hasil dari penghapusan akan berpengaruh terhadap neraca keuangan, pengambilan keputusan dan rencana pemeliharaan serta rencana kebutuhan BMN.

Tim Pokja Pengelolaan BMN yang terdiri dari 4 orang bersama dengan petugas pengelola BMN Sentra melakukan inventarisasi barang rusak berat dan barang dalam kondisi baik, Jum’at (21/02/25).

Berdasarkan hasil inventarisasi, ditemukan peralatan dan mesin sebanyak 291 unit dan 3 unit kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat. Langkah selanjutnya yang dilakukan terhadap barang rusak berat tersebut adalah dengan melakukan penghapusan dengan cara pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang.

Tim mendampingi petugas pengelola BMN Sentra “Tumou Tou” di Manado untuk membuat permohonan penjualan Peralatan dan Mesin dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 rupiah sebanyak 291 unit dan permohonan penjualan 3 unit kendaraan dinas beserta kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti berita acara penelitian dan kertas kerja penaksiran nilai limit, Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Barang dan lainnya. Tim juga mendampingi hingga permohonan tersebut siap diproses secara berjenjang pada aplikasi SIMAN V2.

Dari kegiatan pendampingan ini diharapkan barang rusak berat yang ada di Kementerian Sosial khususnya Sentra “Tumou Tou” di Manado dapat segera dihapuskan karena barang rusak berat yang tidak ditindaklanjut selain dapat berpengaruh terhadap neraca juga mempengaruhi ketersediaan tempat menyimpan barang, meminimalisir resiko hilangnya barang dan mempengaruhi nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA).

Jika sudah dilakukan penghapusan, tempat yang saat ini dijadikan lokasi untuk menyimpan barang rusak berat dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya dan membuat lingkungan sentra lebih bersih, nyaman dan aman ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *