Tutup
BeritaDaerahHukum & KriminalNasional

Karena Kajari Paluta Hentikan Laporan Dugaan Korupsi PSR Warga Desa Batu Sundung Paluta Praperadilkan Jaksa Agung RI

1
×

Karena Kajari Paluta Hentikan Laporan Dugaan Korupsi PSR Warga Desa Batu Sundung Paluta Praperadilkan Jaksa Agung RI

Sebarkan artikel ini
Karena Kajari Paluta Hentikan Laporan Dugaan Korupsi PSR Warga Desa Batu Sundung Paluta Praperadilkan Jaksa Agung RI

Karena Kajari Paluta Hentikan Laporan Dugaan Korupsi PSR Warga Desa Batu Sundung Paluta Praperadilkan Jaksa Agung RIPadangsidimpuan, Kabarnusa24.com ||| Warga Desa Batu Sundung Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Anwar Sadat Siregar Dkk telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan melawan Kajari Paluta termasuk Jaksa Agung RI terkait adanya penghentian perkara dugaan korupsi(Tipikor) Penyelewengan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani “Taruna Tani” di DesaBatu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan register perkaraPraperadilan yakni No. 03/Pid.Pra/2025/PN.Psp.

 

Dalam gugatannya itu Anwar Sadat Siregar Dkk menegaskan telah memberikan kuasa untuk mendampinginya dipersidangan dari Kantor Hukum Ahmad Marwan Rangkuti & Rekan yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 18-B Lt.II Padangsidimpuan.

 

 “Benar kami telah memberikan kuasa kepada Pengacara Marwan Rangkuti DKK untuk mengajukan gugatan Praperadilan terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi (Tipikor) Penyelewengan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani “Taruna Tani” di Desa BatuSundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara oleh Kajari Paluta di PN Padangsidimpuan dengan perkara No. 03/Pid.Pra/2025/PN.Psp tanggal 27/2/2025 dan selain menggugat Kajari Paluta, Jaksa Agung bersama Jampidsus serta Kajatisu pun juga kami ikutkan agar Jaksa Agung mengetahui adanya dugaan permainan proses perkara ini dalam gugatan Prapidtersebut.

” Demikian hal itu diungkapkan Anwar Sadat di Kantor pengacaranya Padangsidimpuan, (Kamis,27/2) pada wartawan. Dalam kesempatan itu, Marwan Rangkuti juga menambahkan keberatan warga Desa Batu Sundung tersebut hingga timbulnya gugatan Praperadilan ini dipicu karena warga sangat kecewa dengan proses penyelidikan perkara yang ditangani Kajari Paluta, dimana Kajari Paluta itu bahkan telah membuat surat tertanggal 23 Januari 2025 yang menyimpulkan perkara dugaan korupsi (Tipikor) Penyelewengan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani “Taruna Tani” di Desa BatuSundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara yang nilai anggaran tersebutsekira ± Rp. 4.864.353.000.- (empat milyar delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus limapuluh tiga tibu rupiah) yang telah ditangani Kajari Paluta hingga 1 tahun lebih justru berjalan ditempat bahkan menyimpulkan

“belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup”padahal menurut warga mereka telah memberikan keterangan di Kejari Paluta secara utuh danmenyeluruh. ” Adanya dugaan permainan dalam proses penyelidikan perkara korupsi oleh Kajari Paluta menurut Anwar Dkk dapat dirasakan mereka karena Kajari Paluta tidak transparan dalam menyampaikan progress penyelidikannya bahkan terkesan adanya kesengajaan menyembunyikan hasil penyelidikan perkara itu agar mudah dihentikan, dan ini terlihat dari saat dilakukannya cek lokasi TKP, dimana penyelidik kajari Paluta secara diam-diam dan tidak mengundang Anwar Sadat Dkk selaku Pelapor guna melakukan cek lokasi yang diduga tempat terjadinya perkara tersebut, dan anehnya justru yang diundang Kajari Paluta agar ikut mengecek TKP tersebut adalah Para terlapornya. ” ungkap Marwan heran. “Selain itu, meskipun pihak Kajari Paluta belum pernah melakukan pemeriksaan ataupun auditinvestigasi terkait ada atau tidaknya kerugian Negara maupun ahli terkait proses Program Peremajaan Kelapa Sawit, ahli maupun audit BPKP/BPK namun Kajari Paluta justru telah menyimpulkan penyelidikan dugaan korupsi (Tipikor) Penyelewengan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani “Taruna Tani” di Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, ”sehingga kami berharap melalui sidang Parperadilan ini dapat mengungkap fakta bahwa kajari Paluta tidak serius melakukan penyeldikan perkara tersebut ” sambung Marwan lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *