Tutup
BeritaDaerah

Aktivis Anti Korupsi Akan Gelar Aksi Ke Kejari, Pertanyakan Peran PA Dalam Kasus Dugaan Korupsi DPKP Purwakarta

6
×

Aktivis Anti Korupsi Akan Gelar Aksi Ke Kejari, Pertanyakan Peran PA Dalam Kasus Dugaan Korupsi DPKP Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Kejari Purwakarta akan di Demo Aktivis Anti Korupsi@Kabarnusa24.com
Kejari Purwakarta akan di Demo Aktivis Anti [email protected]

Kabarnusa24.com, KARAWANG | UPAYA Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Subianto dalam hal pemberantasan korupsi, rupanya tidak main – main. Institusi hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang gencar – gencarnya melakukan tindakan pengusutan, hingga penuntasan perkara – perkara korupsi.

Hal tersebut tidak hanya dilakukan pada level korupsi nasional saja. Melainkan sampai ke daerah – daerah. Seperti yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Dimana pada Selasa, 25 Februari 2025, tim penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta.

Untuk nilai kontrak dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil tersebut mencapai Rp2.265.430.609, dan adapun dugaan nilai kerugiaanya, hampir mencapai Rp 1 miliar.

Tenta Agustian yang merupakan salah seorang aktivis anti korupsi berpendapat, Sistem pengelolaan keuangan Negara, tentu ada tahapan dan mekanismenya. Meski Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab penuh atas pekerjaam yang dihasilkan, itu semua tidak bisa lepas dari tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA). Karena berfungsi memberikan kewenangan kepada PPK untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara,Senin, (3/3/2025).

“Selain itu, PA juga berperan dalam mengawasi dan mengontrol PPK dalam pengelolaan keuangan Negara. PA juga bertugas untuk meminta pemeriksaan administratif terhadap barang atau jasa yang akan diserah terimakan oleh PPK,” ungkapnya

Lebih lanjut, Tenta menjelaskan, “Oleh sebab itu, berhubung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil, Kejari Purwakarta baru menetapkan 2 orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya nanti, ada tersangka lainnya,”

“Kami meminta agar Kejari Purwakarta benar – benar serius dalam mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab. Seperti yang saya ungkapkan, bahwa peran PA sangat penting dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya

Seraya menutup statementnya, Tenta mengungkapkan, Dalam waktu dekat ini, kami akan menggalang rekan – rekan aktivis lainnya, untuk melakukan aksi damai ke kantor Kejari Purwakarta. “Sebagai bentuk dukungan pengusutan kasus korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta. Khususnya dalam menggali peran PA,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *