kabarnusa24.com _ Aceh Utara |
Arya Damanik, S.H menyampaikan bahwasanya dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit. Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Arya Damanik menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi lain, leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya. Karena ada prosedur dan tata cara debt collector dalam melakukan penarikan yaitu ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut menjadi acuan dalam penggunaan debt collector oleh perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. OJK menerangkan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur membayar angsuran.
Dalam proses penagihan, debt collector tersebut wajib membawa sejumlah dokumen seperti:
Kartu identitas
Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
Bukti dokumen debitur wanprestasi
Salinan sertifikat jaminan fidusia
Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
OJK akan menindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan tersebut berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
Selain itu, debt collector yang melakukan penyitaan barang juga tidak boleh disertai dengan kekerasan, ancaman, maupun tekanan. Jika melanggar, debt collector tersebut akan diancam dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sering kita dapati dalam perjalanan ada beberapa orang atau sekumpulan orang mengawasi jalanan, mengamati motor dan mobil yang lewat, lalu sekali waktu kita dapati juga mereka memberhentikan kendaraan yang menurut mereka cocok dengan sasaran yang mereka cari. Diketahui belakangan bahwa pemilik kendaraan tersebut ternyata menunggak pembayaran angsuran kredit kendaraan yang dipakainya. Praktek tersebut kerap disebut pekerjaan Debt Collector, atau jasa yang digunakan oleh perusahaan Finance.Sekilas info bahwa banyak masyarakat salah kaprah dalam penyebutan Perusahaan Finance yang sering disebut-sebut sebagai Leasing.
Arya Damanik menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi lain, leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.
Jika dilakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, kantor pembiayaan pun bisa terancam sanksi. “Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usaha,” kata Arya Damanik
Arya Damanik memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 30 kali dan hanya tinggal 6 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.
“Tapi justru main tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya,” ungkapnya.
Jika ada permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan, masyarakat bisa melakukan pengaduan ke BPKN RI melalui aplikasi Play Store/App Store BPKN 153, dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.