Pengembang Nakal Merajalela di Karangbahagia Jadikan Zona Lahan Hijau untuk Kavling
Seiring pertumbuhan penduduk (Dinamika Penduduk) di Kabupaten Bekasi kebutuhan property menjadi potensi yang paling banyak diincar oleh pengembang dalam investasi pemukiman dan pertanahan.
Hal tersebut sudah diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang acuannya tertuang dalam Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011-2031 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Persoalannya masih saja banyak pengembang nakal yang tak mengindahkan aturan yang menjadi pedoman dalam merealisasikan kegiatan pengembangan lahan yang sudah ditetapkan.
Ini terjadi seperti di kecamatan Karangbahagia, secara terang-terangan para pengembang memasang umbul-umbul untuk menandakan sekaligus memasarkan lahan kavlingnya.
Dari pantauan awak media, ada beberapa titik lahan kavling yang diakuisisi pengembang nakal diantaranya berada di Desa Karangbahagia dan desa Karangsatu yang di kelola olah CV.Rahman Berkah Mandiri (RBM),dan banyak lagi titik lainnya.
Berdasrkan temuan tersebut, diduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pengembang yang memploting zona lahan hijau menjadi tanah kavling untuk keuntungan pribadi tanpa mempedulikan hak-hal konsumen didalamnya.
Budi Haryanto, Plt. Camat karangbahagia saat dikonfirmasi tim liputan IMG menjelaskan kavling yang berada dalam wilayah kerjanya belum mempunyai ijin lokasi.
“Saya belum punya kewenangan untuk penndatanganan akta jual beli,” tegasnya kepada tim liputan Senin (2/02/2024).
Menurutnya, kavling-kavling itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai PLT camat karangbahagia, sehingga secara detail lokasi, ujarnya pada Jumat, 28/02/2025.
Izin pembukaan lahan kavling di zona hijau harus memenuhi beberapa regulasi dan izin dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Berikut beberapa regulasi dan izin yang diperlukan:
1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Penggunaan Tanah: Regulasi ini mengatur tentang penggunaan tanah, termasuk perubahan peruntukan lahan dari zona hijau menjadi kavling.
2. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah: Regulasi ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah, termasuk zona hijau dan kavling.
3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah: Regulasi ini mengatur tentang penggunaan tanah dan rencana tata ruang wilayah di daerah tersebut.
Dalam.mekanisme pembukaan lahan kavling di zona hijua harus ditempuh beberapa perizinan sebagai berikut :
1. Izin Perubahan Peruntukan Lahan (IPPL): Izin ini diperlukan untuk mengubah peruntukan lahan dari zona hijau menjadi kavling.
2. Izin Penggunaan Tanah (IPT): Izin ini diperlukan untuk menggunakan tanah untuk kegiatan kavling.
3. Izin Lingkungan (IL): Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan kavling tidak merusak lingkungan sekitar
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)*: Izin ini diperlukan untuk mendirikan bangunan di atas lahan kavling.
5. Izin Penggunaan Air (IPA): Izin ini diperlukan untuk menggunakan air untuk kegiatan kavling.
Namun dalam penelusuran media bahwa RBM Kavling yang berada diwikayah desa Karangbahagia dan Karangsatu yang di kelola RBM diduga tidak menempuh perizinannya. **
(SR/Red)