Tutup
Daerah

Dugaan Temuan Penyimpangan Dana Desa di Sukaringin Tahun 2024

1
×

Dugaan Temuan Penyimpangan Dana Desa di Sukaringin Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Dugaan Temuan Penyimpangan Dana Desa di Sukaringin Tahun 2024

Dugaan Temuan Penyimpangan Dana Desa di Sukaringin Tahun 2024


Bekasi,- Kabarnusa24.com-Tim Media Kabarnusa menemukan dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan Dana Desa Sukaringin Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, tercatat alokasi anggaran sebesar Rp 50 juta untuk pembuatan rambu-rambu jalan desa, serta Rp 77,58 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi).

Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak adanya rambu-rambu jalan desa maupun proyek pipanisasi seperti yang dilaporkan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bendahara Desa Sukaringin, Lukman, menyampaikan bahwa anggaran untuk “rambu-rambu” sebenarnya digunakan untuk pembuatan papan nama Ketua RT dan RW.
“Untuk kegiatan rambu-rambu itu papan nama Ketua RT dan RW, Bang. Karena papan nama RT pun salah satu bentuk rambu informasi kepada warga di luar Sukaringin atau tamu yang ingin mencari RT atau RW,” jelas Lukman.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Sukaringin, yang juga dihubungi tim Kabarnusa melalui pesan WhatsApp, hanya memberikan tanggapan singkat, “Iya, siap Bang. Konfirmasi aja langsung ke bendes Bang”, ucapnya.

Penggunaan Dana Desa seharusnya mengikuti rencana yang telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan realisasi di lapangan ini berpotensi dianggap sebagai pelanggaran administratif.

Mengacu pada Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap perubahan alokasi anggaran wajib dilakukan melalui revisi APBDes yang disahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Jika perubahan tersebut tidak dilakukan, maka tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat yang merasa dirugikan atau mencurigai adanya penyimpangan dapat melaporkan temuan ini kepada Inspektorat untuk diaudit lebih lanjut. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa guna mencegah penyimpangan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai peruntukannya. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah tegas harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memaksimalkan manfaat Dana Desa bagi kemajuan desa.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *