POLSEK BUKIT KEMUNING POLRES LAMPUNG UTARA BERHASIL UNGKAP KASUS NON TO ORANG DAN NON TO PERKARA OPS CEMPAKA KRAKATAU 2025 TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN
Lampung Utara ,Kabarnusa24.Com|- Personil Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Laporan Polisi tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi di sebuah gubuk dalam kebun di Desa Sukamarga Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara.Sabtu 8 Maret 2025.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Bukit kemuning Akp.Edy Juarsyahidin bahwa tersangka SP (31) tanpa di ketahui oleh korban masuk kedalam gubuk/pondok yang berada di lokasi kebun milik korban dan mengambil 2 (dua) Unit Handphone yang diletakkan korban di lantai gubuk dan Uang Tunai milik istri korban yang di simpan didalam saku Jaket yang tergantung di dalam Gubuk milik korban.
Dikatakan Kapolsek Bukit kemuning Akp.Edy Juarsyahidin, Ngadiran (58) yang merupakan korban mengetahui 2 (dua) unit Handphone juga Uang tunai miliknya telah hilang disaat korban hendak beristirahat di dalam Gubuk dan mendapati bahwa Handphone serta uang tunai miliknya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Bukit kemuning.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Personil Polsek Bukit Kemuning Sabtu 8 Maret 2025, keberadaan tersangka SP yang sedang bekerja di Somil Kayu yang berada di Dusun Ogan Enam Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara
berhasil diketahui,Personil Polsek Bukit Kemuning langsung menangkap
tersangka SP dan langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Kemuning guna untuk dilakukan pemeriksaan.”ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan Personil Polsek Bukit Kemuning Tersangka SP mengakui perbuatannya dengan Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO tipe CPH2387/A57 (4GB/64GB), Warna Hijau Bersinar, No. IMEI 1 : 861329066839011, No. IMEI 2 : 861329066839003.- 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi tipe M2006C3LG/9A (2GB/32GB), Warna Granite Gray, No. IMEI 1 : 862548059035027, No. IMEI 2 : 862548059035035 – Uang Tunai sebesar Rp. 1.510.000,- (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Atas kejadian korban Ngadiran (58) ditafsir mengalami kerugian sekira senilai Rp. 5.560.000,- (lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).(ris/arson)