Bekasi, kabarnusa24.com – Sekretaris National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan Kardi Leo (KL) Ketua NPCI Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penyelewengan anggaran hibah tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana organisasi yang diperuntukkan bagi atlet disabilitas.
Bustomi Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi meminta Kejari segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan kesejahteraan atlet perlu diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan, “ujarnya, Senin (10/3/2025).
Selain itu, NPCI Jawa Barat juga diminta turun tangan untuk menyikapi permasalahan ini. Diharapkan adanya langkah cepat dari pengurus Provinsi Jawabarat guna memastikan organisasi di tingkat Kabupaten tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan para atlet yang menjadi bagian utama dari NPCI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua NPCI Kabupaten Bekasi terkait laporan yang dilayangkan ke Kejari.
Pihak Kejaksaan sendiri diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks transparansi penggunaan dana hibah yang berasal dari anggaran pemerintah. Jika terbukti adanya penyelewengan, diharapkan ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)