Kabarnusa24.com | BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) di sembilan desa karena regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menegaskan bahwa Pilkades PAW yang direncanakan sebelum akhir masa jabatan 2026 belum dapat dilaksanakan karena aturan turunannya masih dalam proses penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.
“Yang jelas kami menunggu aturan turunannya. Jika dalam dua hari atau seminggu ke depan regulasi sudah ada maka Pilkades PAW bisa segera digelar dan tidak perlu ditunda-tunda,” ujarnya kepada bekasikab.go.id Rabu (12/03/2025) setelah menghadiri Sertijab TP PKK Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Rahmat Atong mengatakan bahwa penundaan Pilkades PAW ini mengacu pada surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merujuk pada instruksi Kemendagri. Regulasi yang belum rampung tersebut bisa berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), atau keputusan kepala daerah.
Saat ini, terdapat sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki kepala desa definitif dan masih dipimpin oleh pejabat sementara, yaitu Desa Samudrajaya di Kecamatan Tarumajaya, Desa Sumberjaya di Kecamatan Tambun Selatan, Desa Cibuntu dan Desa Sukadanau di Kecamatan Cibitung, Desa Karangsegar di Kecamatan Pebayuran, Desa Cibening di Kecamatan Setu, Desa Banjarsari di Kecamatan Sukatani, Desa Serang di Kecamatan Cikarang Selatan, serta Desa Tanjungsari di Kecamatan Cikarang Utara.
Rahmat Atong menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada para camat dan kepala desa terkait untuk tidak memulai tahapan Pilkades PAW sebelum ada kepastian hukum.
“Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas maka bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap regulasi yang menjadi landasan hukum Pilkades PAW dapat segera diterbitkan agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi panitia pemilihan, serta memastikan stabilitas pemerintahan desa. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan Pilkades PAW dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kepentingan masyarakat di sembilan desa yang terdampak.
[Diskominfosantik Kabupaten Bekasi]