Tutup
BeritaHukum & Kriminal

Diduga Ada Anggota DPRD Karawang Yang Baru Mulai Transaksionalkan Proyek Pokir?

7000
×

Diduga Ada Anggota DPRD Karawang Yang Baru Mulai Transaksionalkan Proyek Pokir?

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Anggota DPRD Karawang Yang Baru Mulai Transaksionalkan Proyek Pokir?

Kabarnusa24.com, KARAWANG | POKIR adalah kepanjangan dari Pokok Pikiran. Intinya pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya berupa proyek pengadaan barang atau jasa. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pokir sah dan mempunyai landasan hukum, diantarnya adalah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, menjadikan Pokir sebagai salah satu pilar perencanaan pembangunan yang akuntabel.

Adapun Pokir biasanya diusulkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun selanjutnya. Misalnya usulan Pokir untuk Tahun 2025 sudah terinput sejak digelarnya Musrenbang di Tahun 2024.

Di Kabupaten Karawang sendiri pada Tahun Anggaran 2025 merupakan masa transisi jabatan anggota DPRD dari periode 2019 – 2024 ke periode 2024 – 2029. Dari total 50 jumlah kursi yang ada, lebih dari 50% diisi wajah baru. Sehingga dengan begitu, desas desus ketidak kondusifan akibat saling claim usulan Pokir antara anggota DPRD Karawang yang lama dengan yang baru, mulai terendus oleh masyarakat secara umum.

Koordinator Masyarakat Sipil Karawang, Setiawan Hadi mengatakan, “Kami sudah mendeteksi perihal itu, bahkan beberapa informasi akurat dan datanya sudah kami temukan. Ya intinya antara yang lama dengan yang baru menjabat, saling berebut usulan Pokir di Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan digelar pada Tahun 2025 sekarang ini,” Jum’at (14/3/2025).

“Padahal jika berlandaskan pada regulasi yang ada, realisasi pembangunan atau pengadaan barang dan jasa yang menjadi usulan Pokir DPRD untuk Tahun 2025. Tentunya itu masih merupakan usulan anggota DPRD periode 2019 – 2024 yang sudah terinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sedangkan untuk anggota DPRD periode 2024 – 2029 baru mendapatkan akun SIPD pasca dilantik, dan baru bisa dipergunakan untuk input di anggaran perubahan Tahun 2025 nanti,” urainya

Lebih lanjut Setiawan menjelaskan, “Saran kami, sebaiknya untuk program pembangunan serta pengadaan barang dan jasa dimurni Tahun Anggaran 2025, untuk pengawalan realisasinya, serahkan saja pada yang mengusulkan dan menginput di SIPD pada Tahun 2024 lalu. Karena ini berkaitan dengan pertanggung jawabannya. Jangan karena mereka tidak duduk kembali dikursi legislatif, kemudian yang menggantikannya, bisa seenaknya mengambil alih,”

“Persoalan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi keempat unsur pimpinan DPRD Karawang dalam memfasilitasi komunikasi antara yang lama dengan yang baru. Namun ini resiko pimpinan, demi kondusifitas lembaga. Bisa tidak bisa? Harus bisa,” tegasnya

Masih kata Setiawan, “Selain itu, kami juga menduga adanya dugaan transaksional jual beli antara terduga oknum anggota DPRD dengan beberapa terduga kontraktor. Bahkan, ironisnya lagi kami juga menduga adanya terduga oknum anggota DPRD Karawang yang nyambi jadi pemborong? Informasi dan petunjuknya sudah kami temukan,”

“Patut diduga, terduga tersebut mengepul dengan menggunakan joki? Tentu ini akan terus kami perdalam, untuk dapat melengkapi informasi dan data kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yang nantinya tinggal disinkronkan dengan petunjuk – petunjuk yang pernah diselidiki pada Tahun 2022 lalu,” pungkasnya

(Rk-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *