Tutup
Daerah

PT Daging Citra Realisasikan Pembayaran Kompensasi Seismik di Desa Purun

15
×

PT Daging Citra Realisasikan Pembayaran Kompensasi Seismik di Desa Purun

Sebarkan artikel ini
PT Daging Citra Realisasikan Pembayaran Kompensasi Seismik di Desa Purun

PALI – Kabarnusa24.Com

Proses pembayaran kompensasi kepada warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang terdampak oleh kegiatan survei Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra, berlangsung dengan tertib dan lancar, Kamis (13/03/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Purun dan kegiatan tersebut di hadiri Oleh Camat Penukal, Kapolsek Penukal, Koramil 404-04 Talang Ubi, Tim Kehumasan PT Daqing Citra yang diwakili oleh Rangga, Roy, dan Ditta, Security Officer, Kapala Desa Purun, Perangkat Desa, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat Desa Purun.

Saat di Wawancarai Awak media Nur Efendi Kepala Desa Purun menjelaskan bahwa kompensasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial PT Daqing Citra kepada masyarakat yang terdampak, ini diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada tanam tumbuh serta area yang terdampak oleh aktivitas pengeboran dan survei seismik tersebut.

“ini merupakan wujud nyata dari kepedulian perusahaan terhadap masyarakat setempat yang lahannya terdampak oleh survei, Kami berharap proses pembayaran ini dapat berjalan lancar dan masyarakat merasa puas dengan kompensasi yang diberikan,” ungkap Kepala Desa.

Lebih lanjut Kepala Desa juga menambahkan, “kompensasi ini di berikan kurang Lebih 2000 lahan yang di lewati jalur Sesmik 3D, baik jalur pelintasan maupun titik bor. dan juga setiap warga yang menerima kompensasi diharuskan membawa dokumen identitas resmi, seperti undangan dari Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra, foto copy KTP, “jelas Kepala Desa yang biasa sapa Aben.

Terpisah Rangga salah satu Humas Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra juga memaparkan, “Setelah menerima kompensasi, penerima diabadikan dalam foto oleh pihak perusahaan sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan,” bebernya.

Ia juga menambahkan untuk nominal kompensasi yang diberikan ke masyarakat bervariatif, dan diserahkan langsung ke pemilik lahan serta dihadapan semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan.

“Adapun besaran kompensasi yang diterima oleh masyarakat bervariasi, tergantung dari banyaknya titik bor dan panjang lintasan lahan masyarakat yang dilintasi kegiatan seismik 3D Idaman dengan tetap mengacu pada Pergub Sumsel No. 40 th 2017,” jelasnya.

Sambungnya lagi, “kami dari pihak perusahaan memastikan bahwa, semua kompensasi telah dihitung secara cermat setelah ada legalitas data dari kepala desa, dan semua pembayaran diserahkan langsung kepada pemilik lahan disaksikan oleh pihak Forkopimca,” tutup Rangga.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sinergi positif antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam mengelola dampak sosial dari kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *