Tutup
BeritaBisnisHukum & KriminalNasionalOpini

MUI Ingatkan Negara Bukan Agen Travel yang Cari Keuntungan Pengelolaan Haji

7000
×

MUI Ingatkan Negara Bukan Agen Travel yang Cari Keuntungan Pengelolaan Haji

Sebarkan artikel ini
MUI Ingatkan Negara Bukan Agen Travel yang Cari Keuntungan Pengelolaan Haji
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh

Kabarnusa24.com | JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan negara tidak bertindak sebagai ‘agen travel’ untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan haji, tetapi negara hadir berorientasi nirlaba dan publik service.

“Orientasi negara hadir itu nirlaba dan publik service, bukan malah berfungsi sebagai ‘agen travel’ yang berorientasi keuntungan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI, Kamis (13/3/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prof Ni’am menjelaskan, negara memiliki tugas untuk mengadministrasikan urusan keagamaan, tanpa harus masuk ke dalam substansi keagamaan.

Sebagaimana urusan haji, undang-undang tidak mengatur terkait keabsahan haji, tetapi mengatur bagaimana umat Islam yang punya kewajiban haji difasilitasi hingga menjalankan ibadah haji yang mabrur, termasuk di dalam pengelolaan keuangannya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menerangkan, peran negara di dalam pengelolaan keuangan haji yang harus dipahami adalah untuk mengoptimalkan dana yang terkumpul dan belum dipakai untuk dikembangkan di instrumen keuangan yang tidak bertentangan prinsip syariah.

Prof Ni’am menekankan, setoran dana oleh calon jamaah haji tidak diniatkan untuk kepentingan investasi, tetapi semata-mata untuk mendapatkan porsi berangkat ibadah haji.

“Inilah pentingnya negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan yang dimiliki umat beragama di dalam urusan keagamaannya,” terangnya.

Selain mengadministrasikan urusan haji, kata dia, negara juga memiliki tugas untuk mengembangkan uang jamaah haji dan mewujudkan kemaslahatan.

RDPU Komisi VIII DPR-RI bersama MUI dan BPKH ini membahas mengenai rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji. Hadir mewakili MUI, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal H. Rofiqul Umam Ahmad dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurahman Dahlan.

[MUI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *