Kabarnusa24, PALEMBANG | HERAWATI, nasabah Bank Muamalat Cabang Utama Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai No.5, Kecamatan Ilir Timur (IT.1) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kecewa atas pelayanan Bank tersebut
Herawati kepada beberapa awak media mengatakan, dirinya pinjam uang di Bank Muamalat Cabang Palembang sebesar Rp.100 Juta dengan tenor pembayaran selama 10 Tahun dengan agunan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan.
“Angsuran dan denda semua sudah dibayar lunas, tapi saat mau ambil sertifikat yang saya anggunkan tersebut selalu di perhambat,” ujar Herawati, pada Senin (17/03/2025).
Menurut Herawati, ada salah satu pegawai Bank Muamalat bernama Ulfa yang menangani masalahnya. Namun, setiap dirinya datang ke Bank Muamalat tersebut, Ulfa diduga selalu berusaha untuk menunda dalam pengambilan sertifikat rumah tersebut.
“Ya setiap saya datang ke Bank Muamalat mau ambil hak saya, Ulfa selalu berusaha untuk menunda-nunda dengan alasan yang tidak jelas,” ungkapnya
Selain itu kata Herawati, setiap dirinya mempertanyakan keberadaan Kepala Cabang (Kacab) Bank Muamalat tersebut, baik itu datang langsung maupun via telpon Ulfa selalu menjawab kalau Kepala Cabang sedang tidak ada di tempat.
Sementara ditempat yang sama, Kepala Cabang Bank Muamalat Cabang Utama Palembang, Januar Fadilah mengatakan bahwa terkendala lambatnya proses pengembalian SHM tersebut, karena, nasabah Bank Mualmalat atas nama herawati, sebelumnya menunggak cukup lama.
“Saat ini sedang proses pelunasan dengan meminta potongan tunggakan yang sudah diusulkan untuk mendapatkan memo pelunasan dan setelah keluar, tunggakannya ditutup, kemudian SHM baru bisa dikeluarkan,” tandansya.
Dihadapan nasabah serta staf Bank Muamalat minta maaf karna beliau tidak pernah mempersulit menolak atau menerima nasabah untuk bertemu, dirinya berjanji akan menyelesaikan dan menyerahkan SHM paling lambat hari Jumat, 21 Maret 2025 setelah konfirmasi dengan collection head yg bernama Harsyah via TLP.
Pewarta : Lily