Bekasi, 18 Maret 2025 –Media Kabarnusa24.com-
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat menjelang Lebaran tahun ini. Dalam unggahan video di akun TikTok resminya, @dedimulyadi71, ia mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk roda dua maupun roda empat yang belum dibayarkan hingga tahun 2024.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan bantuan ekonomi, terutama menjelang hari raya. Oleh karena itu, Pemprov Jabar memutuskan untuk menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor. Anda hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja,” ujar Dedi Mulyadi dalam video tersebut.
Kebijakan ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, memberikan waktu cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Silakan manfaatkan kesempatan emas ini untuk tertib administrasi kendaraan Anda,” tambahnya.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat sebagai upaya nyata pemerintah dalam meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk taat pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momen terbaik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera menyelesaikannya.
Pemprov Jabar mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini secara bijak dan tidak melewatkan tenggat waktu yang telah ditentukan.
(DARBAG)