Tutup
DaerahKriminal

Tim Beruang Hitam Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Di Warung Desa Air Itam 

0
×

Tim Beruang Hitam Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Di Warung Desa Air Itam 

Sebarkan artikel ini
Tim Beruang Hitam Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Di Warung Desa Air Itam 

PALI, SUMSEL – Kabarnusa24.Com Dalam upaya memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI melalui Tim Beruang Hitam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung di Dusun VI, Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Pelaku berinisial CA (35), warga Dusun IV Desa Air Itam, tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam milik korban, Matsari (45), yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, 9 Maret 2025.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim yang bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten PALI. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah hukum kami,”tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Kejadian ini bermula saat korban Matsari tertidur di warungnya sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua ponsel miliknya, yakni Vivo Y16 warna Stellar Black dan Oppo A17K warna Emas, sedang diisi daya di atas televisi di dalam warung.

Ketika terbangun, korban mendapati kedua ponsel tersebut telah hilang. Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Matsari segera melapor ke Polres PALI. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,4 juta.

Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B-81/III/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. langsung menurunkan Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K beserta Tim Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak ke Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, untuk melakukan penangkapan.

Saat diamankan, pelaku CA mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita dua unit ponsel hasil curian beserta kotaknya sebagai barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan,”ujar AKP Nasron Junaidi.

Sementara itu, Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K. menyampaikan bahwa kejahatan seperti ini bisa dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan,jangan lengah dalam menyimpan barang berharga, dan segera laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan,”pungkas IPDA La Ode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *