Lampung Utara, Kabarnusa24.Com URAT EDARAN
NOMOR 364 TAHUN 2025
TENTANG
PENERAPAN POLA HIDUP SEDERHANA DAN HIMBAUAN UNTUK MELAKSANAKAN IBADAH BAGI SELURUH APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 060/460/08-LU/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pelaksanaan Ibadah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dengan ini dihimbau kepada Saudara agar melakukan:
a. Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana;
b. Menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah;
c. Meminta Aparatur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana di manapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan;
d. Mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etika Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
e. Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektivitas kerja, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara beragama Muslim untuk menghentikan dan menunda aktivitas ketika Adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang dan segera melaksanakan ibadah sholat secara berjamaah;