Tutup
Daerah

Wn China Tersangka Fake BTS Bikin Group Telegram ‘ Stasiun Pangkalan Indonesia ‘

0
×

Wn China Tersangka Fake BTS Bikin Group Telegram ‘ Stasiun Pangkalan Indonesia ‘

Sebarkan artikel ini
Wn China Tersangka Fake BTS Bikin Group Telegram ' Stasiun Pangkalan Indonesia '

WN China Tersangka Fake BTS Bikin Grup Telegram ‘Stasiun Pangkalan Indonesia’

Jakarta, Kabarnusa24.Com – Bareskrim Polri menangkap dua warga negara (WN) China, yakni XY dan YXC, terkait kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Tersangka disebut tergabung dan berkomunikasi lewat grup Telegram ‘Stasiun Pangkalan Indonesia.’
“Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Wahyu kemudian menjelaskan peran keduanya. XY, kata dia, datang ke Indonesia sejak 18 Februari dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL tentang cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut.
“Dengan membawa tiga unit handphone kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Wahyu mengatakan XY dijanjikan gaji Rp 22.500.000 per bulan. Namun, belum semua gaji diberikan kepada tersangka.
Wahyu menjelaskan YXC telah bolak-balik ke Indonesia sejak 2021. Selama itu, dia menggunakan visa kunjungan turis.
“Yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” ungkap Wahyu.
Wahyu mengatakan YXC mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS. YXC juga diduga mengetahui SMS yang disebarkan seolah-olah SMS dari salah satu bank swasta.
Pengiriman SMS itu diduga sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos sindikat penipuan yang kini diburu polisi. Tersangka YXC, kata Wahyu, berkomunikasi dan tergabung dalam grup telegram bernama ‘Stasiun Pangkalan Indonesia’.
“Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup Telegram dengan nama grup ‘Stasiun Pangkalan Indonesia’ yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX,” ujarnya.
YXC juga dijanjikan imbalan sebesar Rp 21 juta. Namun, uang itu belum diterima.
Wahyu menegaskan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya. Dia mengatakan Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polri tentu berkomitmen, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu tindak pidana penggunaan perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus digunakan untuk aktivitas ilegal dan/atau melakukan manipulasi informasi atau elektronik dan/atau dokumen elektronik, dianggap seolah-olah data yang otentik.
Keduanya juga disangkakan Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Keduanya diduga melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah memanipulasi ke jaringan telekomunikasi. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP turut serta dalam melaksanakan perbuatan tindak pidana.
“Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” ujar Wahyu.(ris/ arson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *