Tutup
BeritaReligi

Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

7007
×

Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini
Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

Kabarnusa24.com | JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Selanjutnya, kata Kiai Miftah, mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat memiliki kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Fakir dan miskin adalah kelompok yang paling membutuhkan, di mana fakir hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara miskin masih memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi,” ungkap Kiai Miftah kepada Media, Rabu (26/03/2025) di Jakarta.

Dikatakannya, Amil zakat adalah mereka yang bertugas mengelola zakat, termasuk mengumpulkan dan menyalurkannya kepada yang berhak. Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keyakinannya agar tetap teguh dalam agama.

Selain itu, kata dia, zakat juga diberikan kepada budak atau hamba sahaya untuk membantu mereka mendapatkan kebebasan. Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya juga termasuk penerima zakat, terutama jika uangnya digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam.

Kemudian, ada golongan yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam konteks dakwah dan jihad yang sah. Terakhir, zakat juga diberikan kepada ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.

“Semua ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya sekadar bantuan sosial, tetapi juga mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat,” paparnya.

Selain itu, Kiai Miftah menjelaskan bahwa ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima zakat, seperti:

1. Orang kaya yaitu orang yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.

2. Keturunan Nabi Muhammad saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib.

3. Orang yang di bawah tanggungan muzakki atau pemberi zakat.

4. Non Muslim secara personal.

5. Orang ahli maksiat dan dapat dipastikan bahwa zakat yang diterima akan digunakan untuk maksiat.

Kiai Miftah menambahkan bahwa zakat fitrah adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dan membantu kaum yang membutuhkan. Namun, pemberiannya harus sesuai dengan ketentuan syariat agar manfaatnya maksimal.

“Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat, sehingga zakat yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” paparnya. [MUI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *