Tutup
BeritaNasional

Korlantas Himbau Pemudik, Kendaraan Barang Tidak Dipakai Angkut Penumpang

6906
×

Korlantas Himbau Pemudik, Kendaraan Barang Tidak Dipakai Angkut Penumpang

Sebarkan artikel ini
Korlantas Himbau Pemudik, Kendaraan Barang Tidak Dipakai Angkut Penumpang

Kabarnusa24.com | JAKARTA — Tingginya antusiasme masyarakat untuk mudik ke kampung halaman untuk lebaran terkadang mengabaikan aspek keamanan. Masyarakat ada yang mudik dengan menumpang di kendaraan angkutan barang.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengingatkan pemudik untuk tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang. Brigjen Slamet menyebut menggunakan mobil pengangkut barang untuk membawa penumpang itu sesuai dengan pasal 303 Undang Undang Lalu Lintas itu dilarang. Karena akan membahayakan penumpang.

“Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang. Kecuali itu memang dilakukan di daerah-daerah yang memang tidak ada angkutan penumpang yang tidak ada trayek dan lain sebagainya,” kata Brigjen Slamet saat menjadi narasumber di TV One, Kamis (27/3/2024).

Dirgakkum Korlantas menjelaskan ada syarat untuk menggunakan kendaraan barang digunakan untuk penumpang. Yaitu mobil tersebut harus ada tempat duduk, ada rumah rumah sehingga penumpang tidak berbahaya. Kemudian bila penutupnya menggunakan terpal, harus memakai besi yang kokoh sehingga penumpang terlindung dari cahaya matahari atau kehujanan.

Brigjen Slamet juga menyinggung mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pelarangan angkutan barang sumbu tiga ke atas kecuali untuk yang mengangkut sembako, dan juga bahan-bahan pokok lainnya.

“Sehingga mungkin yang dilewati lewat ini ada yang sumbu dua, itu masih boleh, kecuali yg sumbu tiga ke atas. Kenapa? Karena kecepatan mereka itu bisa menghambat yg lain, itu harapannya seperti itu untuk dibatasinya sumbu tiga ke atas angkutan barang,” ujar Brigjen Slamet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *