Tutup
BeritaReligi

Zakat Melalui Digital Apakah Sah dan Bisa Menyucikan Harta Haram?

2008
×

Zakat Melalui Digital Apakah Sah dan Bisa Menyucikan Harta Haram?

Sebarkan artikel ini
Zakat Melalui Digital Apakah Sah dan Bisa Menyucikan Harta Haram?

Kabarnusa24.com | JAKARTA — Pengurus Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, KH Muzaini Aziz menekankan bahwa pembayaran zakat secara digital diperbolehkan, tetapi harta haram tidak dapat disucikan dengan zakat.
Sebaliknya, harta haram harus dikembalikan kepada pemilik yang sah atau diperuntukkan untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram.

“Pembayaran zakat fitrah secara digital sah, asalkan dipastikan bahwa dana zakat fitrah yang kita tunaikan disalurkan dengan benar,” ujarnya kepada Media, Sabtu (29/03/2025).

Menurut Kiai Muzaini, pembayaran zakat fitrah secara digital diperbolehkan dalam Islam, asal dana yang disalurkan benar-benar diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk makanan pokok. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah.

“Sebagaimana juga pendapat mayoritas ulama mazhab (Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah),” tambahnya.

Kiai Muzaini menjelaskan mayoritas ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan kebiasaan di daerah masing-masing.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“لا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ”

“Tidaklah shalat diterima tanpa bersuci dan (tidak pula diterima) shadaqah dari hasil manipulasi.”

Lebih lanjut, Kiai Muzaini menjelaskan bahwa membayar zakat tidak dapat digunakan untuk membersihkan harta yang diperoleh dengan cara haram.

“Tentang membayar zakat dari harta yang haram, perlu ditegaskan bahwa harta yang haram tidak bisa dibersihkan dengan zakat,” ujarnya.

Kiai Muzaini menjelaskan bahwa menyalurkan zakat kepada tetangga yang membutuhkan dapat membantu mereka merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri serta meringankan beban mereka.

“Jika di sekitar rumah kita ada yang masuk dalam kategori penerima zakat, maka lebih baik kita tunaikan zakat kita langsung kepada mereka,” ungkapnya.

Selain itu, Kiai Muzaini menegaskan bahwa dalam Islam, penerima zakat sudah ditentukan, salah satunya adalah fakir miskin. Jika ada orang-orang yang masuk dalam kategori ini di sekitar rumah, memberikan zakat kepada mereka tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga mempererat hubungan antar sesama muslim dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih harmonis.

[MUI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *