PALI – Kabarnusa24.co.
Kebakaran rumah terjadi di kawasan Pelita, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada hari Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Rumah semi permanen milik Angriyadi Romadhon (50) terbakar, menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Namun, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Robi, yang melihat api mulai membesar di bagian dapur rumah tersebut.
Mengetahui hal itu, Robi langsung menghubungi pemilik rumah yang sedang berada di dalam rumah.
Warga setempat berusaha keras memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Tim Pemadam Kebakaran (PBK) yang tiba dengan 3 unit mobil pemadam kebakaran berhasil mengendalikan api pada pukul 12.30 WIB. Proses pemadaman dilanjutkan dengan pendinginan area yang terbakar.
Setelah api berhasil dipadamkan dan keadaan dinyatakan aman, tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, SH, MH, M.Si, menyampaikan bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik yang terjadi di bagian dapur rumah.
“Kondisi rumah yang terbuat dari material kayu dan semi permanen menjadikan api dengan cepat melahap seluruh bagian rumah,” ujarnya
Meski api berhasil dipadamkan, kebakaran ini menimbulkan kerugian besar bagi pemilik rumah.
Kejadian ini menunjukkan solidaritas warga setempat yang sigap memberikan bantuan serta peran cepat dari aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran.
Meskipun musibah ini menimbulkan kerugian material yang cukup besar, namun berkat kerjasama semua pihak, kebakaran dapat dipadamkan tanpa adanya korban jiwa.