Lumajang, kabarnusa 24.com.Rabu,2/4/2025.Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Anif Mubasyir Cabang kembali menunjukkan komitmennya dalam menyerahkan santunan kepada ahli waris pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang meninggal karena sakit.
Anif Mubasyir mengungkapkan,” Santunan kematian yang diserahkan sebesar Rp 85 juta,”ungkap Anif
Anif menambahkan,”PMI atas nama Tri Surati tersebut meninggal dunia usai penempatan di Hongkong. Mendiang Tri Surati merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Januari 2022 sebagai pekerja migran Indonesia,”jelas Anif
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan hak almarhum kepada ahli waris berupa Jaminan Kematian sebesar Rp 85 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp75 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,”jelas Anif
“Negara memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak-hak PMI, baik sebelum mereka berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke tanah air. Hal ini diwujudkan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan,jika mempunyai anak sekolah semua itu akan di tanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga lulus kuliah,” tambah Anif
“BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan kemudahan akses bagi PMI untuk menjadi peserta, sehingga semakin banyak PMI dan keluarganya yang terlindungi oleh program jaminan sosial ini. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pahlawan devisa negara,”jelas Hanif.
” Sebanyak 75.000 orang tenaga kerja di Kabupaten Lumajang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 55.000 peserta merupakan tenaga formal, 10.000 tenaga non-formal, dan 10.000 lainnya berasal dari tenaga kerja jasa konstruksi.
Anif juga menjelaskan bahwa BPJS ketenagakerjaan mempunyai program yang bermanfaat.
Adapun lima program jaminan tersebut meliputi:
1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2.Jaminan Kematian (JKM)
3.Jaminan Hari Tua (JHT)
4.Jaminan Pensiun (JP)
5.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – program baru
BPJS Ketenagakerjaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengatur bahwa kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur kewajiban bagi setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sejak pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama menjalankan tugas, hingga kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh.
“Bagi pekerja informal seperti pedagang pasar, tukang ojek, petani, nelayan, dan pekebun, mereka dapat mendaftar secara mandiri dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Iuran ini sudah mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Anif.
Pekerja informal juga memiliki pilihan untuk mengikuti tiga jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan dan penagihan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Dana yang dihimpun dari iuran ini bersifat gotong royong dan dikelola secara transparan agar manfaatnya dapat kembali kepada pekerja secara optimal,” tambah Anif.
Salah satu manfaat utama dari program ini adalah Jaminan Kematian. Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Jika kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali dari upah terakhir yang diterima peserta.
“Kami berharap seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perlindungan sosial sesuai amanat undang-undang melalui kemitraan dengan Dinas Tenaga Kerja,”ungkap Anif.(D.S)