Tutup
Religi

Halal Bihalal, Tradisi Khas Indonesia dengan Makna Mendalam

16
×

Halal Bihalal, Tradisi Khas Indonesia dengan Makna Mendalam

Sebarkan artikel ini
Halal Bihalal, Tradisi Khas Indonesia dengan Makna Mendalam

Kabarnusa24.com | JAKARTA — Halal Bihalal merupakan tradisi silaturahmi khas Indonesia yang seolah menjadi kewajiban dilaksanakan di bulan Syawal. Biasanya dalam acara keluarga besar, kantor dan komunitas.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyampaikan, halal bihalal memiliki tujuan sederhana namun sangat bermakna yaitu saling memaafkan dan mempererat hubungan antar sesama manusia.

“Konon, istilah ini pertama kali dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, yang menyarankan penggunaan istilah “halal bihalal” kepada Presiden Soekarno saat negara sedang menghadapi konflik internal pasca-Lebaran,” ungkap Kiai Cholil dalam laman Facebooknya, Ahad (6/4/2025).

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok itu menjelaskan, kata ‘halal’ dalam halal bihalal memiliki tiga arti dalam bahasa Arab.

Pertama, halal al-habi yang berarti mengurai benang kusut. Kedua, halla al-maa’ artinya air menjadi jernih. Ketiga, halla as-syai yang artinya menjadikan sesuatu halal.

“Arti-arti ini menggambarkan ide pengampunan dan penyelesaian kesalahan serta kesalahpahaman masa lalu,” ungkap Kiai Cholil.

Menukil salah satu hadist Nabi Muhammad SAW, Kiai alumni Pesantren Sidogiri Pasuruan ini menjelaskan, Rasul memerintahkan minta halal atas semua kezaliman yang dilakukan sebelum datangnya kiamat.

Rasulullah SAW bersabda:

‎وعن أَبي هُرَيْرَةَ ، عن النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنْ كَانتْ عِنْدَه مَظْلمَةٌ لأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ فَلْيتَحَلَّلْه ِمِنْه الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَّا يكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمتِهِ، وإنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سيِّئَاتِ صاحِبِهِ، فَحُمِلَ عَلَيْهِ رواه البخاري.

Artinya, “Siapa saja yang memiliki kezaliman terhadap kehormatan orang lain atau sesuatu lainnya, hendaklah minta maaf darinya hari ini sebelum (hari kiamat di mana) dinar dan dirham tidak berlaku lagi. Jika dia memiliki amal saleh, maka amalnya akan diambil sesuai kadar kezalimannya. Jika pelaku tidak memiliki kebaikan, maka dosa korbannya akan diambil dan ditanggungkan kepada pelaku yang menzaliminya,” (HR Bukhari).

Halal Bihalal di Indonesia kini sudah menjadi budaya yang lumrah dilaksanakan semua pihak. Dalam kumpul keluarga, di samping reuni keluarga saat lebaran, juga ada kegiatan halal bihalal. Pada acara kantor, selalu ada momen halal bihalal antar karyawan maupun petinggi perusahaan.

MUI juga rutin melaksanakan kegiatan halal bihalal ketika bulan syawal dalam acara yang meriah mengundang pengurus, pimpinan pusat ormas Islam, maupun perwakilan pemerintah.

[MUI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *