Kabarnusa24.com | KARAWANG — AGENDA rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Karawang mendapat reaksi keras sebagai bentuk kekecewaan Ketua dan anggota Pansus.
Sebagaimana yang diberitakan oleh banyak media mainstream, Pansus Raperda Pengelolaan Sampah mengungkapkan kekecewaannya, karena Kadis LH Karawang dianggap mangkir dari undangan pembahasan rapat pertama. Bahkan salah seorang anggota Pansus sampai meminta Bupati Karawang untuk mengganti Kadis LH Karawang.
Menanggapi polemik tersebut, salah seorang aktivis, Andri Kurniawan berpendapat, seharusnya Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, tidak lantas menyimpulkan seolah Kadis LH mangkir dari rapat tanpa alasan yang jelas.
“Apa lagi sampai mengarah kepada personal, dengan meminta Bupati mencopot dari jabatannya. Sehingga saya anggap terlalu berlebihan,” jelas Andri Kurniawan, Rabu 09 April 2025.
Harusnya dapat dipahami ujarnya, bahwa yang namanya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Ka OPD) yang notabene sebagai pejabat eksekutif dilevel eselon II, tentunya juga tidak boleh melanggar kedisiplinan yang telah diatur regulasi dan pimpinan.
“Sebab diwaktu yang sama, merupakan hari pertama masuk kerja, setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri, dimana mewajibkan pejabat eselon II dan III diharuskan mengikuti apel dan briefing staf,” tambahnya.
Dikatakanya dalam rapat Pansus tersebut, DLH Karawang secara kelembagaan juga tidak bisa dikatakan mangkir. Karena tetap ada perwakilan, yaitu Ketua Tim (Katim) dan tenaga teknis, yang secara teknis lebih memahami tentang pengelolaan sampah.
“Sebenarnya tidak perlu dibesar – besarkan dan didramatisir atas ketidak hadiran Kadis LH yang sangat cukup alasan, tinggal dijadwalkan ulang,” ungkapnya
Lebih lanjut, Andri mengatakan, Bicara persoalan sampah, sebenarnya tidak hanya terjadi di Karawang saja, tapi hampir disemua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat (Jabar). Sehingga hal ini juga menjadi konsentrasi Gubernur Jabar, sampai Dedi Mulyadi memberikan ultimatum bagi Desa yang tidak bisa mengurus sampah.
“Apa yang menjadi sikap Gubernur Jabar, merupakan salah satu gebrakan permasalahan yang selama ini tidak kunjung terselesaikan. Dimana sikap Gubernur tersebut perlu untuk diapresiasi. Karena pemahaman penanganan dan pengelolaan sampah ini, bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH Kabupaten dan Kota, meski merupakan leading sektor persampahan,” ujarnya
Masih kata Andri, kita bisa bayangkan, berapa sih jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) DLH, jika dihitung dengan luas wilayah suatu Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang begitu banyaknya.
Tentu dalam hal ini perlu adanya peran serta aktif Pemerintahan Desa atau Kelurahan. Selain harus mengedukasi masyarakat desa, Pemdes khususnya Kepala Desa (Kades), harus membuat inovasi dalam pengelolaan sampah.
“Karena terus terang, dilingkungan saya saja, terkesan Pemdes itu abai perihal pengelolaan sampah. Kami sebagai masyarakat kadang kebingungan, kemana dan harus seperti apa membuang dan mengelola sampah? Padahal, jika memang diharuskan iuran angkutan sampah, masyarakat tidak keberatan,” ungkapnya
Andri juga menguraikan, saran saya untuk DLH Karawang, sebaiknya segera melakukan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, agar dapat mengedukasi Pemdes dan masyarakat Desa dalam pengelolaan sampah. Saya kira, kalau ada edukasi, tidak akan ada lagi sampah berserakan dipinggir jalan.
“Dalam hal ini, sebenarnya bukan hal sulit bagi Pemdes. Dimana seluruh Desa di Indonesia memiliki yang namanya Dana Desa (DD), tinggal diatur saja regulasi pengalokasian DD untuk pengelolaan sampah,” pungkasnya.
(RK-RED)