LUMAJANG, kabar nusa.com.Senin,14/4/2925. Persoalan agraria masih menjadi isu krusial di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lumajang.
Dalam Konferensi Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban pertanahan dan mencegah konflik agraria.
“PPAT berperan vital dalam menciptakan rasa aman atas hak milik tanah masyarakat,” tegas Wakil Bupati Lumajang, dalam sambutannya di hadapan para peserta konferda yang berlangsung di Hall Hotel GM Lumajang, Senin (14/4/2025).
Mas Yudha, sapaan akrabnya, menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan di Lumajang. Seperti tumpang tindih sertifikat, alih fungsi lahan tanpa dasar hukum, hingga sengketa antara warga dengan korporasi.
Menurutnya, peran PPAT bukan hanya administratif, namun juga sosial sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang pun mendorong agar IPPAT semakin aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menjadi mitra kritis pemerintah dalam membangun sistem pertanahan yang adil dan berkelanjutan.
“Kami mengajak IPPAT untuk terus menjunjung tinggi falsafah lokal ‘sak dermo nglakoni, sak benere ngucap, sak jujure tumindak’. Filosofi ini menjadi dasar moral yang harus dipegang dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Mas Yudha menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat terciptanya sistem pertanahan yang efisien, berbasis teknologi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Yudha mengatakan “Dalam menghadapi transformasi digital, tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana mengintegrasikan teknologi dalam sistem pelayanan pertanahan agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel,”ungkap Yudha
Yudha juga menegaskan “Kolaborasi antara Pemerintah Daerah, IPPAT, serta lembaga terkait lainnya seperti ATR/BPN menjadi hal yang sangat vital,”ungkap Yudha
“Pemerintah daerah sangat terbuka untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan IPPAT dan lembaga pertanahan lainnya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mempercepat terciptanya sistem pertanahan yang lebih modern dan siap menghadapi tuntutan zaman,” ujar Yudha.
Yudha menekankan bahwa kolaborasi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang berbasis pada kepentingan masyarakat.
Yudha mengharapkan” Layanan pertanahan yang cepat dan tepat dapat memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat Lumajang.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk memperkuat sistem pertanahan berbasis teknologi,”ungkap Yudha
Yudha juga mengatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama IPPAT dan lembaga pertanahan lainnya dapat menciptakan sistem yang tidak hanya efisien.
Juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan.(D.S)