Tutup
BeritaDaerahHukum & KriminalTNI - POLRI

Melawan Petugas Polsek Patumbak, 2 Pelaku Curat Di Tembak Pada Bagian Kakinya, Seorang Rekannya DPO

7
×

Melawan Petugas Polsek Patumbak, 2 Pelaku Curat Di Tembak Pada Bagian Kakinya, Seorang Rekannya DPO

Sebarkan artikel ini
Melawan Petugas Polsek Patumbak, 2 Pelaku Curat Di Tembak Pada Bagian Kakinya, Seorang Rekannya DPO

Medan, Kabarnusa24.com ||| Team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dan terpaksa harus melumpuhkan 2 pelaku dengan melepaskan timah panas kearah kaki pada kedua pelaku karena memukul salah satu petugas kepolisian dengan berupaya hendak melarikan diri, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti. Senin 14/04, Pukul 02:00 Wib.

Berawal adanya pengaduan dari seorang mahasiswa bernama Imam Afifulloh, kelahiran Purbalingga, (03/05/ 2001), Islam, berdomisili diJL.STM Gg Persatuan NO.18 Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan datang ke Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi, dalam kronologis yang dialaminya saat ia sedang tertidur pulas di messnya, Kamis, 03/04/2025, pada sekitar pukul 23.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya Merk Honda Vario 125, BK 4241 RAR warna biru di ruang tamu dan HP di atas tempat tidurnya.

“Pukul 05.00 wib, korban terbangun dan melihat HP dan spd motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pintu rumah serta pintu gerbang sudah terbuka lebar dan korban mengecek cctv ternyata ada 3 ( tiga ) orang laki – laki melakukan pencurian dikediamannya pada pukul 03.00 wib di mess nya atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Dijelaskan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, Selasa (15/4/25) dalam Press Rilisnya mengatakan, kedua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur itu, yakni berinisial DD (28) dan E (42) adalah warga Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, sementara seorang pelaku lagi berinisial P alias M DPO.

“Kedua tersangka setelah diberikan tindakan tegas dan terukur dapat diamankan kembali, dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,”ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH MH bersama Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi yang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Disebutkan Kompol Faidir penangkapan DD berawal setelah Team Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa tersangka DD berada di salah satu warnet yang berada di Simpang Limun sedangkan E ditangkap saat berada di Jalan STM Gang Syukur Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas. Namun, pada saat hendak mengamankan pelaku E dipersembunyiannya di daerah Jalan STM sesuai dengan keterangan pelaku  DD, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap Team URC Unit Reskrim dengan cara kedua pelaku memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri Melihat hal itu, lanjut Kompol Faidir SH MH, kemudian setelah diberikan tembakan peringatan ke udara, namun kedua pelaku malah berusaha melarikan diri, sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas terukur tepat mengenai kaki, sehingga kedua pelaku tersungkur ke tanah,

Selanjutnya jelas Kompol Faidir SH MH, kedua pelaku diamankan dan di boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna mendapat perawatan medis atas luka tembak yang di alami oleh kedua pelaku.

Dikatakan Kompol Faidir, hasil interogasi yang dilakukan,  tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor  Honda Vario 125 BK  4241 RAR warna biru di ruang tamu dan HP yang ada di atas tempat tidur milik Imam Afifulloh di Jalan STM Gang Persatuan No 18 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kamis (03 /4/25).

“Korban pukul 05.00 Wib terbangun dan melihat HP dan sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pintu rumah serta pintu gerbang sudah terbuka lebar dan korban mengecek CCTV  ternyata ada 3 orang pria melakukan pencurian pada pukul 03.00 wib di messnya atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak,”kata Kompo Faidir SH MH.

Lebih lanjut Kompol Faidir menjelaskan, para pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Medan dan sudah pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus Narkoba

“Para pelaku ini kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir SH MH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *