Palembang – FA salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. FA dilaporkan oleh rekan bisnisnya bernama Napoleon (36) terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang titipan sebesar Rp.2,5 Miliar yang dari awal uang tersebut di peruntukan untuk menjalankan bisnis diantara keduanya.
Dilansir dari media online ampuhnews.com Kamis (17/04) dimana dalam pemberitaannya menjelaskan, uang sebanyak Rp.2,5 Miliar di transfer kenomor rekening istri FA inisial WN secara bertahap sejak 7 Oktober hingga 3 November 2023 silam.
Dalam perjanjian yang disepakati, Napoleon dan kedua rekannya selaku pemberi modal di janjikan akan diberikan keuntungan bagi hasil dari bisnis yang dijalankan oleh FA yang diduga dibantu oleh WN istrinya.
Taufan Widodo SH MH C.MSP dari kantor hukum HM Antoni Toha and Partners selaku kuasa hukum dari Napoleon mengatakan, awal mula sebelum FA dilantik menjadi wakil rakyat dirinya mengajukan permohonan pinjaman modal usaha kepada kliennya sebesar Rp.2,5 Miliar dengan perjanjian akan dikembalikan setelah FA dilantik.
“Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Lubuklinggau pada Oktober 2024 lalu, ternyata FA tidak menepati janji untuk mengembalikan uang tersebut. Napoleon beserta kedua temannya telah berupaya menagih, namun selalu dijawab oleh FA kalau dirinya belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Taufan, Jumat (18/04/2025).
Lanjut kata Taufan, pihaknya sudah empat kali melayangkan somasi tapi tidak pernah direspons oleh FA (terlapor).
Karena dianggap tidak ada itikad baik akhirnya Napoleon dan kedua rekannya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan FA ke Polda Sumsel.
“Walaupun permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum, kami tetap memberikan kesempatan kepada FA untuk mengembalikan uang tersebut. Selain itu kami juga akan melayangkan surat terkait persoalan ini kepada pucuk pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau dan pimpinan Parpol dimana tempat FA bernaung,” pungkasnya.
Pewarta : Lily