Tutup
Berita

Jangan Terpancing dengan “Ungkapan Resmi dan Tidak Resmi” Hoax 

10
×

Jangan Terpancing dengan “Ungkapan Resmi dan Tidak Resmi” Hoax 

Sebarkan artikel ini
Jangan Terpancing dengan "Ungkapan Resmi dan Tidak Resmi" Hoax 
  • Lumajang ,kabarnusa24com.Keluarga besar F-JINLU menggelar acara Halal Bihalal sekaligus konsolidasi yang di adakan di rumah makan “Nikmat Rasa” Jalan Brantas Selatan Kantor satpol PP,Halal Bihalal ini

Mengusung tema “Semangat Silaturahmi dan Kebersamaan”, acara ini menjadi momen istimewa untuk mempererat hubungan anta ketua dan anggota,agar tercipta kerukunan, kebersamaan,solid serta bersinergi .

 

Dalam sambutannya, Ketua F-JINLU Misdi,SH,MH menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini.

Beliau juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kebersamaan dalam keluarga besar F-JINLU . Halal bihalal ini menjadi wadah mempererat komunikasi, memperbaiki hubungan kerja, dan membangun semangat kolaboratif yang sehat,”ungkap Misdi

 

Selanjutnya Misdi menambahkan,”Kita sebagai media harus profesional,didikasi tinggi dan jangan terpancing dengan ungkapan “Media Resmi dan Tidak Resmi”Kemerdekaan Pers diatur dalam

UU No. 40/1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, artinya pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiaran.

Peran Pers:

Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.

Dewan Pers:

UU ini juga mengatur pembentukan Dewan Pers yang memiliki tugas untuk mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas pers, dan menjaga Kode Etik Jurnalistik.

Hak Wartawan:

Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita (hak tolak), dan hak jawab serta hak koreksi jika pemberitaan merugikan.

Perusahaan Pers:

UU ini mengatur tentang pendirian dan kewajiban perusahaan pers, termasuk memberikan kesejahteraan kepada wartawan.

Peran Serta Masyarakat:

Masyarakat memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pers.

Ketentuan Pidana:

UU ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait pemberitaan yang merugikan,”tegas Misdi

 

Misdi juga mengungkapkan,”Perusahaan kita di akui,kita punya ID-CARD,itu sudah Syah, walaupun tidak mengikuti UKW.Dewan Pers menetapkan UKW sebagai syarat bagi perusahaan media untuk memenuhi standar kualitas wartawan yang kompeten,”jelas Misdi.

 

“Kalau ada yang mengatakan media Kabupaten Lumajang hanya 50% Saja yang resmi itu “HOAX”.Semua media di Kabupaten Lumajang terutama yang mempunyai ID card itu resmi,baru yang tidak mempunyai yaitu abal-abal,”tegas Misdi

 

“Kita tunjukkan profesional kita sebagai media, skill, kecakapan,didikasi, inovatif,kita tingkatkan,agar tidak di remehkan baikdi instansi pemerintah maupun swasta,jangan gentar,jangan takut,asal kita berjalan dengan benar.Dengan adanya gunjingan seperti itu bisa memacu kita untuk lebih baik demi pengabdian kepada bangsa, masyarakat, daerah dan negara”,tandas Misdi (D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *