Lumajang, kabarnusa24.com.Rabu,23/4/2025. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Lumajang Jadmiko Wahyudi,SPd,M.Si mengungkapkan,” bahwa antara PPDB dan SPMB merupakan perubahan nomenklatur pelaksanaan,”jelas Jadmiko
“Penerimaan siswa baru pada PPDB fokus pada sistem zonasi atau mengutamakan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan, sedangkan SPMB menggunakan sistem domisili.
Sistem domisili, yakni fokus pada kedekatan antara tempat tinggal dengan sekolah. Artinya, calon murid bisa mendaftarkan diri ke sekolah terdekat dari rumah bahkan lintas kabupaten kalau jaraknya dihitung lebih dekat.
“Kalau sistem domisili, calon murid maupun orang tua lebih bisa masuk (mendaftar) dengan sistem perwilayahan,” ungkap Jadmiko
Jadmiko juga mengungkapkan ,” Untuk kriteria murid tak memiliki perbedaan antara SPMB dan PPDB.
“Kriteria tetap sama, seperti ada afirmasi, prestasi, jalur perpindahan orang tua itu tetap ada dan tetap sama,” ujar Jadmiko
” Petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Dalam regulasi SPMB tahun 2025 ini, ada perbedaan signifikan dalam besaran kuota.
Di mana, pada jenjang SMA, kuota penerimaanl untuk jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50% menjadi minimall 35% 2) jalur afirmasi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi hasil lomba 5% serta jalur prestasi nilai akademik 25%,”jelas Jadmiko
“Perbedaan besaran kuota ini merupakan regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat Dindik Jatim. Adanya juknis ini untuk mempermudah pelaksana SPMB 2025 yang terdiri dari cabang dinas, satuan pendidikan dalam hal ini panitia SPMB dan operator sekolah dalam menjalankan proses SPMB secara transparan,”tegas Jadmiko
“Diharapkan masyarakat kabupaten Lumajang dapat memahami dan mengerti,”ungkap Jadmiko
Jadmiko juga menyebutkan adanya perubahan nama dan skema yang dulunya zonasi, sekarang menjadi domisili. Pada jalur domisili ini pun, terbagi menjadi dua jenis yakni domisili reguler dengan kuota 20% dan domisili sebaran dengan kuota 15%.
” Mengacu pada juknis, kuota untuk jalur domisili terbagi menjadi dua. Yakni 20% untuk jalur domisili reguler atau calon murid baru yang didasarkan pada nilai raport dan indeks sekolah , jika ada nilai yang sama baru didasarkan jarak rumahnya terdekat dengan sekolah.
“Jadi jika ada calon murid yang berada di wilayah dalam rayon sekolah, nanti akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili , mencapai kuota 20% sesuai pagunya. Pemeringkatan didasarkan pada nilai akademik, jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, usia calon murid baru yang lebih tua, dan waktu pendaftaran,”tandas Jadmiko
“Jika calon murid tidak diterima pada jalur domisili reguler (20%), maka mereka akan diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan yang sama dengan jalur domisili reguler.
Pada jalur domisili sebaran ini calon murid baru bisa memilih sekolah yang terdapat di masing-masing kelurahan/desa yang memiliki SMA dalam satu rayon.
“Artinya jika ada SMA di salah satu kelurahan/desa kuotanya belum terpenuhi, maka yang tidak diterima domisili reguler akan dialihkan ke domisili sebaran,”, ungkap Jadmiko
“SPMB, akan dimulai dengan tahapan pra-pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 19 Mei – 14 Juni 2025. Dilanjutkan pelaksanaan 4 tahap mulai 16 Juni – 5 Juli 2025.
“SMAN 1 Kabupaten Lumajang merupakan rayon 1 terdiri dari SMAN 2,SMAN 3,SMAN Senduro.Untuk pagu tiap rombel terisi 36 siswa,”ungkap Jadmiko
Selanjutnya Jadmiko menambahkan, “Terkait study wisata,SMAN 1 jauh hari sudah berkirim surat kepada bupati Lumajang bahkan ke Cabdin Propensi, Alhamdulillah di setujui.SMAN 1 Kabupaten Lumajang Insyaallah akan study wisata ke kota Surabaya -Yogyajarta, untuk tahun ini 2025.Memang kami dibawah naungan cabdin Propensi tetapi kami tetap merujuk pada ketentuan daerah juga,” tegas Jadmiko
“Purnawiyata kelas XII diadakan di sekolah tidak boleh dilakukan di luar sekolah,juga tidak boleh memungut biaya, kasihan walimurid,semua di lakukan oleh sekolah dan komite agar terselenggara dengan baik,khusus SMAN I Lumajang, insyaallah melaksanakan hanya seperti upacara bendera,”jelas Jadmiko
Selanjutnya Humas SMAN 1 Lumajang Affandi juga menjelaskan,”SPMB yang paling mencolok adalah perubahan besaran kuota dan adanya perubahan zonasi menjadi domisili. Konsekuensinya,cukup dekat dengan perbatasan bisa menerima siswa baru dan sesuai rayon ,”ungkap Affandi
” Perubahan tersebut mengikuti regulasi Kemendikdasmen.Begitu pula jadwal SPMB juga sudah ditentukan. Tahapan pra-pendaftaran akan dilaksanakan pada 19 Mei-14 Juni 2025.
”Di sini, SMP/MTs melakukan pengisian nilai rapor dan verifikasi,” jelasnya
“Dilanjutkan pelaksanaan pendaftaran ke-4 jalur mulai 16 Juni-5 Juli 2025
Affandi juga mengatakan, “Perubahan zonasi menjadi domisili menjadi perhatian masyarakat. Jalur domisili jenjang SMA tahun ini tetap dibagi menjadi dua jenis, yakni domisili reguler (20 persen) dan domisili sebaran (15 persen). Keduanya bisa diikuti calon siswa baru dari satu rayon. Tapi, domisili sebaran mewajibkan adanya pembagian rata untuk semua kelurahan di rayon tersebut,”tandas Affandi.(D.S)