Tutup
BeritaHukum & Kriminal

Panitera PN Bondowoso Langgar Aturan UU, Kuasa Hukum Akan Melaporkan ke Bawas MA RI

157
×

Panitera PN Bondowoso Langgar Aturan UU, Kuasa Hukum Akan Melaporkan ke Bawas MA RI

Sebarkan artikel ini
Panitera PN Bondowoso Langgar Aturan UU, Kuasa Hukum Akan Melaporkan ke Bawas MA RI

Kabarnusa24.com | Bondowoso, – Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bondowoso atas tanah pekarangan seluas 257 meter persegi di Desa Jambeanom Kecamatan Jambesari pada Kamis pagi (24/4/2025), mendapat tanggapan dari pihak tergugat Bu Asus.

Bu Asus melalui kuasa hukum Arifin SH dan Anwar SH mengatakan eksekusi itu sebenarnya salah alamat. Sebab yang memiliki tanah pekarangan bukan Bu Asus. Tetapi orang lain. “Namun penggugat yakni Junaedi menggugat Bu Asus yang tidak punya hak atas pekarangan tersebut, ” Katanya.

Sehingga orang yang punya lahan merasa keberatan. Oleh sebab itu, pihak nya akan menganjukan PK atau Peninjauan Kembali. Juga, pihak nya akan melaporkan panitera pengadilan ke DPRD Kabupaten Bondowoso. Juga, melaporkan PN Bondowoso ke presiden RI Prabowo Subianto serta Gubernur Jawa Timur Khofifah serta melaporkan ke Bupati Bondowoso Ra Hamid. “Apalagi dalam pokok perkara yang digugat itu lahan seluas 760 meter persegi. Namun saat eksekusi lahan yang dieksekusi oleh PN Bondowoso seluas 257 meter persegi, ” Katanya.

Anwar SH menambahkan bahwa Pihak panitera pn Bondowoso telah nyata melanggar ketentuan pedoman eksekusi pengadilan negeri yg di keluarkan Badilum MA RI krn nyata” tdk melaksanakan amar putusan dg hanya mengeksekusi luas 257 m2 dan bukan luas 760m2 spt yg ada di akta hibah dlm amar putusan perkara no .23/Pdt.G/2022/PN Bdw.

Hrsnya putusan ini non eksekutabel. Dlm eksekusi ini panitera PN Bondowoso jg nyata melanggar ketentuan pasal 93 ayat (2) PP RI nomor 18 tahun 2021 yg mewajibkan panitera melakukan pengukuran objek sengketa seblm di lakukannya eksekusi objek sengketa. (Eko/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *