Patumbak, Kabarnusa24com – Banyaknya Pembangunan Perumahan, Ruko dan Gedung serta beberapa bangunan demi mencari peruntungan pribadi dapat bebas berdiri di Kecamatan Patumbak tanpa adanya izin dari dinas terkait.
Terlihat pada salah satu pembangunan liar tanpa adanya PBG atau izin dari Dinas Terkait itu sedang mendirikan pembangunan Warung Mie Aceh Patumbak Jaya (PAJA) yang berada dijalan Pertahanan, Dusun I Desa Patumbak Kampung Kab.Deli Serdang, bangunan Warung Mie Aceh PAJA yang tengah dibangun oleh seorang pengusaha Dul (53), warga pendatang dari Aceh seolah mendapat restu dari Dinas Terkait dan mengatakan kalau bangunan warung miliknya telah mendapatkan izin dari kecamatan Patumbak, “Saya punya bangunan ini sudah mendapat izin dari Camat Patumbak, tidak percaya telponlah… terangnya.
karena bebasnya ia mendirikan bangunan komersial untuk mengembangkan usaha pribadinya itu, ironisnya lagi bangunan komersial miliknya tersebut dibangun diatas saluran drainase umum yang dananya bersumber dari pemerintah.
Diketahui bersama, Dul (53) pemilik bangunan tersebut jelas tidak mengindahkan aturan pemerintah atau Perda yang telah ditetapkan demi meningkatkan insfratruktur pembangunan yang lebih baik, yang semestinya diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) diKabupaten Deli Serdang dan jelas memberikan contoh yang tidak baik karena mendirikan bangunan liar tanpa izin terlebih lagi di atas parit atau saluran drainase.
Ketika awak media ini konfirmasi terkait izin tersebut kepada pemilik bangunan tersebut dengan lantang ia mengatakan kalau bangunan tersebut adalah saham oknum TNI yang bertugas di yon Armed
” Biar lae tau, ini saham nya orang Armed ..ketusnya.
“Ketika awak media ini pertanyakan pertanggung jawaban hal itu, ia pun menjawab aku tanggung jawab kalau orang armed yang tanggung jawab.
” Izin apa lae tanyakan, harus nya izin usaha yang lae tanyakan lanjutnya lagi.
” Bangunan aku ini sudah mendapat kan izin dari camat patumbak.., tegas kembali.
Hal tersebut bisa menghadapi ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan Wali Kota ini juga menghubungkan larangan pendirian bangunan liar ini dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan: Setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Artinya jelas ketentuan larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tidak dapat diabaikan karena dinilai telah merusak tata ruang pemukiman yang semestinya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatapps di nomor 0811-65xx-x63, Kadis CKTR Rahmadsyah,ST belum membalas pesan Whatsapps berupa pertanyaan dari awak Media ini, Kamis (24/04/2025),Siang Pukul 10.00 Wib.
Sementara, Camat Patumbak yang saat ini dijabat oleh Kenedi STP, MSP saat dikonfirmasi ‘belum menjawab pesan whatsapp dari awak media ini,
Perihal ini justru menyayangkan jika pengusaha tak mendukung PAD dengan pengurusan SIMB, katanya dalam sambungan celular.
Begitu juga Kasatpol PP Deliserdang ketika dimintai awak media tanggapan, Marzuki menuturkan akan meninjau kelokasi bangunan tersebut.
” Terima Kasih Infonya Pak, anggota kita akan tinjau objek bangunan tersebut secepatnya.
(Haris)