Tutup
Berita

SMAN 1 Tempeh Mensosialisasi SPMB ke Masyarakat 

148
×

SMAN 1 Tempeh Mensosialisasi SPMB ke Masyarakat 

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Tempeh Mensosialisasi SPMB ke Masyarakat 

Lumajang, kabarnusa 24.com.Rabu,23/4/2025SMAN 1 Tempeh mulai melakukan sosialisasi petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dengan perubahan signifikan dalam alokasi kuota penerimaan siswa.

Kepala Sekolah SMAN 1 Tempeh Sutrisno,S.Pd mengungkapkan, “Perubahan kuota ini mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) dari Disdik Jatim.

“Juknis ini disusun untuk mempermudah pelaksanaan SPMB 2025 secara transparan,merata,agar masyarakat memahami”ungkap Sutrisno

Sutrisno juga mengungkapkan,” Jalur domisili (sebelumnya zonasi) untuk SMA ditetapkan minimal 35 persen, yang terbagi menjadi 20 persen domisili reguler dan 15 persen domisili sebaran.

Sementara itu jalur afirmasi mendapat alokasi 30 persen, jalur mutasi maksimal lima persen, jalur prestasi hasil lomba lima persen, dan jalur prestasi nilai akademik , jalur afirmasi 15 persen.

Sutrisno juga menjelaskan mekanisme pemeringkatan dalam jalur domisili reguler dan sebaran.

“Jalur domisili reguler mengacu pada nilai rapor dan indeks sekolah, dengan jarak rumah ke sekolah sebagai pertimbangan jika nilai sama. Jika tidak diterima di jalur ini, calon siswa akan diperingkat ulang di jalur domisili sebaran berdasarkan kelurahan atau desa,” ujarnya.

Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak bingung serta tidak salah menafsirkan ,” ungkap Sutrisno.

SMAN di kabupaten Lumajang di buat rayon agar memudahkan wali murid dan peserta didik dalam mengambil langkah untuk melanjutkan kejenjang SMA,”tegas Sutrisno

“Adapun Rayon itu meliputi:

1.SMAN 1,SMAN 2,SMAN 3,SMAN Senduro

2.SMAN 1 Tempeh,SMAN Pasirian, SMAN Candipuro, SMAN Pronojiwo

3.SMAN Kunir, SMAN Yosowilangun, SMAN Klakah,”tegas Sutrisno

“Kita ambil contoh domisili kita dekat akan tetapi nilai rapornya tidak memenuhi syarat maka kita ambil yang nilai rapornya memenuhi standar,”tandas Sutrisno

Sutrisno juga mengungkapkan bahwaJadwal tahapan pra-pendaftaran SPMB 2025 pada 19 Mei hingga 14 Juni 2025, dengan pelaksanaan utama berlangsung dalam empat tahap mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2025.

“Panitia di tingkat sekolah harus memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pendaftaran,” katanya.

Selanjutnya Waka Penerimaan Murid baru Zain, mengungkapkan,bahwa “Jika sebelumnya PPDB mengandalkan sistem zonasi, SPMB kali ini memperkenalkan empat jalur seleksi: Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.

Jalur Domisili menggantikan sistem zonasi dengan kuota yang lebih kecil. Jalur Prestasi kini juga tidak hanya mencakup prestasi akademik dan non-akademik, tetapi juga kepemimpinan seperti keaktifan dalam OSIS.

SPMB 2025 akan diterapkan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Untuk jadwal pendaftaran SPMB 2025 sendiri dimulai dengan pengumuman pada minggu pertama Mei 2025.

Pendaftaran SPMB SMA dan SMK 2025 di Jawa Timur

Proses SPMB SMA/SMK di Jatim 2025 berlangsung mulai Mei untuk tahap pra-pendaftaran. Sedangkan, tahapan pendaftaran akan dimulai bulan Juni-Juli.

Selanjutnya pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Juni hingga Juli 2025, sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jadwal tersebut bisa berbeda, tergantung jalur seleksinya.

SPMB Tahap I: Jaur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

Pendaftaran: 16 – 17 Juni 2025 (00.01 – 21.00 WIB)

Penutupan: 17 Juni 2025 (21.00 WIB)- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 17 – 19 Juni 2025

Pengumuman: 20 Juni 2025 (09.00 WIB)

Cetak bukti penerimaan oeh calon Murid baru: 20 Juni 2025 (09.00 – 23.59 WIB)

Daftar ulang di SMA/SMk tujuan: 20 – 21 Juni 2025 (09.00 – 16.00 WIB)

SPMB Tahap II: Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA

Pendaftaran: 22 – 23 Juni 2025 (00.01 – 21.00 WIB)

Penutupan: 23 Juni 2025 (21.00 WIB)

Pengumuman: 24 Juni 2025 (08.00 WIB)

Cetak bukti penerimaan oeh calon Murid baru: 24 Juni 2025 (09.00 – 23.59 WIB)

Daftar ulang di SMA/SMk tujuan: 24 – 25 Juni 2025 (09.00 – 16.00 WIB)

SPMB Tahap III: Jalur Domisili SMA/SMK

Pendaftaran: 26 – 27 Juni 2025 (00.01 – 21.00 WIB)

Penutupan: 27 Juni 2025 (21.00 WIB)

Pengumuman: 28 Juni 2025 (08.00 WIB)

Cetak bukti penerimaan oeh calon Murid baru: 28 Juni 2025 (09.00 – 23.59 WIB)

Daftar ulang di SMA/SMk tujuan: 28 – 30 Juni 2025 (09.00 – 16.00 WIB)

Pengumuman pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 (08.00 WIB)

Cetak bukti penerimaan pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 (09.00 – 16.00 WIB)

Daftar ulang pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 (09.00 – 16.00 WIB)

SPMB Tahap IV: Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK

Pendaftaran: 2 – 2 Juli 2025 (00.01 – 21.00 WIB)

Penutupan: 3 Juli 2025 (21.00 WIB)- Pengumuman: 4 Juli 2025 (08.00 WIB)

Cetak bukti penerimaan oeh calon Murid baru: 4 Juli 2025 (09.00 – 23.59 WIB)

Daftar ulang di SMA/SMk tujuan: 4 – 5 Juli 2025 (09.00 – 16.00 WIB)

Dalam juknis tersebut, terdapat banyak ketentuan teknis dan administratif yang harus diperhatikan oleh calon murid dan orang tua/wali, mulai dari usia, kelulusan, domisili, hingga persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas maupun siswa jalur tertentu.

A. Persyaratan Umum

 

1. Usia MaksimalCalon murid berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

2. Lulusan Setingkat SMPTelah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat. Dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

3. Tahun KelulusanLulusan tahun 2025 atau sebelumnya. Jika belum menerima ijazah/SKL, bisa memakai surat keterangan dari sekolah asal yang menyatakan sebagai siswa kelas 9.

4. Tidak Sedang BersekolahBagi lulusan sebelum 2025, saat mengambil PIN tidak sedang terdaftar sebagai siswa aktif SMA/SMK atau sederajat. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua/wali.

B. Persyaratan Domisili

1. Kartu Keluarga (KK)Terdaftar dalam KK pada wilayah Jawa Timur atau daerah perbatasan provinsi. KK diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 16 Juni 2025.

2. Nama Orang Tua/Wali di KKHarus sesuai dengan yang tertera di rapor, ijazah, akta lahir, atau KK sebelumnya. Bila berbeda karena meninggal, bercerai, atau alasan lain, harus dibuktikan dengan dokumen resmi.

3. Surat Keterangan Domisili (SKD)Jika tidak memiliki KK karena bencana alam/sosial, bisa diganti dengan SKD dan surat dari BPBD.

4. Perubahan Data KKJika ada perubahan data KK dalam 1 tahun terakhir (misalnya karena anggota keluarga bertambah atau pindah), wajib menyertakan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

5. Domisili di LembagaSiswa yang tinggal di pondok pesantren/panti asuhan mengikuti domisili lembaga. Harus ada SKD dari lembaga, izin pendirian, dan SPTJM dari pimpinan lembaga. SKD juga harus terbit minimal 1 tahun sebelum 16 Juni 2025.

C. Persyaratan Khusus

1. Penyandang DisabilitasHarus memiliki dokumen asesmen dari dokter/psikolog atau kartu disabilitas, serta surat keterangan dari sekolah asal mengenai jenis disabilitas.

2. WNI/WNA dari Luar NegeriHarus mendapat surat rekomendasi izin belajar dari Kementerian terkait. Sekolah yang menerima WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia minimal 6 bulan.

3. Sekolah di Daerah PerbatasanSMA/SMK di daerah perbatasan provinsi bisa menerima siswa dari luar provinsi tanpa batas kuota selama daya tampung masih tersedia.

4. Bebas Masalah Hukum & EtikaCalon murid tidak sedang terlibat tindak pidana, narkoba, tidak bertato/tindik yang tidak sesuai.

D. Persyaratan Tambahan untuk SMK

1. Persyaratan Khusus (Tinggi & Kesehatan)Beberapa keahlian tertentu mewajibkan tinggi badan minimal:Laki-laki: 158 cm, Perempuan: 153 cmJuga tidak buta warna, dibuktikan dengan tes kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

2. Kelas IndustriPembentukan kelas industri dilakukan setelah SPMB dan tidak boleh menambah kuota daya tampung.

E. Dokumen Pernyataan

Surat Pernyataan Orang Tua/WaliWajib mengisi surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang digunakan asli dan dapat dipertanggungjawabkan

(D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *