Kabarnusa24.com
Ketua Umum PHI ( Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia ) Moh.Hasan, S.H melakukan kunjungan ke Polresta Banyuwangi pada hari Rabo, 23 April 2025 dan di temuai lansung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.
dalam kunjungannya Ketua Umum PHI Pusat menyampaikan terimakasih atas waktunya dan mengapresiasi terhadap Kepemimpinan Kapolresta Banyuwangi, PRESISI dalam Penegakan Hukum ,, Penanganan Perkara Pidana di Polresta Banyuwangi yang salah satunya menjadi atensi Ketua Umum PHI, yaitu Perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.pungkasnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP yang dilaporkan oleh korban Sdra.Bibit Riyadi warga Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Banyuwangi dan Kuasa Hukum Pelapor memasrakan penuh kepada Team PHI pusat
perkara tersebut Lanjut Hasan Basri,ditangani langsung oleh Polresta Banyuwangi pada tanggal, 20 Maret 2025 sudah dinaikkan dari proses Penyelidikan ke proses Penyidikan dengan demikian setelah mengumpulkan bukti serta menentukan Tersangka. Maka perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan ini dinyatakan terang benderang, dengan naiknya proses Penyelidikan ke proses Penyidikan kemudian berkas Perkara akan dilimpahkan ke Kejakasaan Banyuwangi.ungkapnya
atas penanganan Perkara Pidana di Polresta Banyuwangi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan,, atas dasar hal tersebut Ketua Umum PHI berharap kepada semua Pihak dan masyarakat untuk selalu berkonsultasi kepada pihak Kepolisian terdekat dan tidak takut untuk melaporkan peristiwa dugaan Tindak Pidana yang sedang terjadi di sekitarnya.tegasya.
( ilham ilyas)