Tutup
Berita

Beredar Berita Laporan KDRT Dilakukan Oleh DS Pengusaha Tour Dan Travel ,Tim Kuasa Hukum Klarifikasi

4
×

Beredar Berita Laporan KDRT Dilakukan Oleh DS Pengusaha Tour Dan Travel ,Tim Kuasa Hukum Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Beredar Berita Laporan KDRT Dilakukan Oleh DS Pengusaha Tour Dan Travel ,Tim Kuasa Hukum Klarifikasi

Kabarnusa24.com ,Palembang – Tim Kuasa hukum DS, selaku owner salah satu Tour dan trevel umroh ternama di Kota Palembang, gelar konferensi pers dengan awak media di Kantor Advokat Titis Rachmawati SH MH CLA Jalan Kapten A Rivai Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang, Rabu (30/4/2025).

Konferensi pers tersebut digelar untuk mengklarifikasi isu-isu yang dituduhkan terhadap DS, dan bahkan telah dilaporkan kepada Polrestabes Palembang, telah melakukan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya atas nama Gusti.

Dalam hal ini, Ridho Junaidi selaku kuasa hukum DS, mengatakan bahwa pemulangan Gusti kepada orang tuanya oleh DS pada, Sabtu (5/4/2025) dan DS dilaporkan oleh Gusti yang merupakan istrinya di Polrestabes Palembang, Kamis (17/4/2025), terkait KDRT.

“Sejak Gusti dipulangkan kerumah orang tuanya sampai 17 April 2025, ada jeda waktu 12 hari. Sedangkan selama 12 hari tersebut DS selaku klien kami tidak pernah bertemu dengan istrinya. Jadi dimana terjadinya KDRT tersebut, ” ungkapnya.

Ia ungkapkan, bahwa terkait dengan laporan Gusti tersebut, pihaknya telah melapor ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas laporan palsu dan yakin berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, KDRT yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut tidak terjadi.

“Dengan laporan Gusti ke Polrestabes Palembang tersebut, bisa kita anggap dia telah membuat laporan palsu, tentunya bisa dikenai Pasal 317 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) Tahun,” terangnya Ridho.

Lanjut Ridho sampaikan bahwa akan serius terhadap laporan ini, karena beredar di Media Sosial (Medsos) yang dibawa-bawa adalah pemilik Tour dan Trevel Umrohnya, sehingga sudah menyerang usaha milik kliennya.

“Dengan menggiring opini sampai ke Medsos dan online, pemilik Tour dan Trevel Umroh, seolah-olah bertindak zalim kepada istrinya, tentunya kita akan bertindak serius untuk memulihkan nama baik klien kami,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum DS membuat laporan hari ini, 30 April 2025 di Polda Sumsel dengan nomor LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL/. Laporan ini dibuat TIm Kuasa Hukum DS atas laporan dari Titis Rachmawati terkait tidak pidana sumpah paslu, laporan palsu dan keterangan palsu UU Nomor 1 tahun 1946.

Sementara, terkait dengan laporan sebelumnya oleh DS terhadap istrinya (Gusti) dalam kasus KDRT di Polda Sumsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan sampai saat ini, Titis Rachmawati selaku tim kuasa hukum DS akan menanyakan hal tersebut kepada Polda Sumsel.

“Kami akan mengirim surat untuk menanyakan kepada penyidik Polda Sumsel kenapa belum dilakukan penahanan terhadap Gusti, sedangkan pihak penyidik telah menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terkait dengan hal ini, dia khawatir, tersangka bisa menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana yang baru. Hal ini terbukti sudah melakukan dugaan merekayasa laporan palsu.

“Kami tidak menyangka kalau istri dari klien kami itu bisa memutar balikan fakta dan membuat seheboh mungkin kasus ini, yang tadinya hanya diranah pribadi dan keluarga saja tapi dibuat seblunder mungkin menjadi ranah publish,” ungkapnya Titis.

“Kami memohon kepada pihak Polda Sumsel agar segera melakukan penahanan terhadap Gusti yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kliennya terkait KDRT,” pintanya.

Terkait dengan laporan kliennya tersebut, Titis beberkan bahwa selama ini hubungan kliennya sama istrinya tersebut kurang harmonis dan jika istrinya mengatakan bahwa hubungannya selama ini harmonis tidak benar.

“Menurut keterangan klien kami, bahwa istrinya tersebut, bukan istri idaman seperti orang lihat, seperti mengurus anak pun semua diserahkan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) atau baby sister begitupun hal-hal lainnya,” katanya

Terjadinya KDRT terhadap kliennya oleh Gusti, pada, Sabtu (5/4/2025), karena tangannya digigit oleh Gusti pada saat mau mengambil Hand Phone (HP) untuk melihat bukti bahwa Gusti, istri dari kliennya tersebut telah berselingkuh dengan sopir pribadinya yang berinisial KA.

“Sabtu (5/4) klien kami meminta HP tersebut, tiba-tiba istrinya lari dan kemudian dikejar oleh klien kami, sehingga tertangkaplah tangannya sedang memegang HP. Ketika HP tersebut diambil oleh klien kami, pada saat itu tangannya digigit dan setelah itu klien kami melakukan pelaporan KDRT dan Perbuatan asusila atau perzinahan ke Polda Sumsel,” tutupnya Titis

Pewarta : Lily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *