Tutup
Daerah

Polres OKI, Berhasil Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas, Yang Terjadi di Tulung Selapan

2
×

Polres OKI, Berhasil Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas, Yang Terjadi di Tulung Selapan

Sebarkan artikel ini
Polres OKI, Berhasil Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas, Yang Terjadi di Tulung Selapan

OKI.sriwijayapertama.net –

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus perkelahian dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Madrasah alias Kasut bin Huntian (53) meninggal dunia, yang masih sempat dibawa ke Puskesmas Tulung Selapan.

Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (4/5/2025) kemarin sekira Pukuk 14.30 WIB, yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Konferensi pers yang digelar di Polres OKI, Senin (5/5/2025), yang dipimpin langsung Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto dan dihadiri Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki yang didampingi PJU Pemkab OKI.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan bahwa dalam waktu 24 jam pihaknya yang merupakan tim gabungan dari Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Dalam ungkap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, berhasil kita amankan 4 (empat) orang pelaku dengan peranannya masing-masing yaitu A (32) melakukan penisukan di punggung kanan meggunakan pisau, B (35) melakukan penusukan dibelikat kiri menggunakan pisau,
I (38) menahan badan korban dibawah dan M (55) menarik dan menginjak-injak tubuh korban,” ungkapnya.

Ia terangkan kronologi kejadian, bermula adanya perselisihan atau keributan antara anak korban dan anak salah satu pelaku atas nama B, yang masing-masing kedua orang tua tersebut mencoba untuk mediasi di samping masjid Awaliyah.

“Namun dalam mediasi tersebut, bukannya meredakan suasana, justru berubah menjadi pertikaian, dimana kedua orang tua masing-masing anak membawa pisau dan terjadilah perkelahian sampai dengan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya Eko.

Setelah mendapatkan laporan dari warga terjadinya peristiwa tersebut, pihaknya, Tim Opsnal Polsek Tulung Selapan dibawah pimpinan Kapolsek AKP Budi Santoso sekira Pukul 15.30 tiba di TKP dan mengamankan barang bukti serta berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama I (38).

“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau, sebuah bila senjata tajam jenis parang, 1 (satu) buah batu bata, satu topi kuning bertuliskan auctionico, satu kaos hitam merek D&G, dan satu kaos hitam merek bodysurf,” bebernya.

Lanjut Eko juga beberkan dari pengembangan kasus tersebut, tidak menunggu waktu lama, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, setelah olah TKP, tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku lainnya.

“keempat pelaku yang telah kita amankan, dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya Eko (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *