Lumajang, kabarnusa 24.com.Kamis,8/5/2025. Dunia pendidikan di Kota Lumajang, tengah bersiap menyambut proses penerimaan siswa baru untuk Tahun Ajaran 2025-2026.
“Tahun ini, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme penerimaan peserta didik. Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menerapkan sistem rayonisasi.SMP 1 Sukodono,SMPN 1 Lumajang,SMPN 5,SMPN 1 Senduro merupakan Rayon 1,” ungkap Edy
Perubahan ini disampaikan oleh Kepala sekolah SMPN 1 Sukodono Edy Purwanto,S.Pd,MM.Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Lumajang Tahun Ajaran 2025-2026 yang berlangsung di SMPN 1 Sukodono Kabupaten Lumajang,Jalan Slamet Riyadi, Veteran Kabupaten Lumajang -Jawa Timur.
Edy juga menegaskan pentingnya peran sekolah dalam memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada masyarakat.
“Semuanya harus memberikan informasi yang komprehensif, agar masyarakat benar-benar paham. Jangan sampai muncul keluhan atau protes dari masyarakat di medsos yang nantinya menimbulkan kegaduhan,”tandas Edy
Edy juga mengingatkan bahwa “Tahun ini merupakan tahun keenam pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring (online). Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak melakukan mitigasi terhadap kendala-kendala yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, serta menyiapkan solusi preventif untuk mengantisipasi potensi permasalahan,”ungkap Edy
Edy juga mendorong setiap sekolah membuka ruang diskusi antara pihak sekolah dengan calon wali murid, guna memastikan informasi yang disampaikan bersifat terbuka dan transparan.
“Teknis mekanisme ada di masing-masing sekolah. Saya harap ada ruang diskusi untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka untuk masyarakat. Sekecil apapun harus dibikin clear, on the track, on the rules,” ungkap Edy.
Edy juga menyampaikan rincian presentase kuota jalur penerimaan siswa baru. Jalur Domisi , SMP: Minimal 40%, 35%. Jalur Prestasi akademik , maupun non akademik, 20% Jalur afirmasi tidak mampu yang di sebut gamis yang miliki PKH,5% Perpindahan Tugas/Mutasi.
Total kuota dari seluruh jalur penerimaan tersebut harus mencapai 100% dari daya tampung yang dimiliki masing-masing sekolah.
Dengan sistem dan regulasi baru ini, saya berharap proses SPMB 2025-2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi menciptakan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak di kabupaten Lumajang”,tegas Edy
Edy menambahkan, pendaftaran SPMB untuk SMP Negeri 1 Sukodono tahun ini akan menggunakan sistem radius. Pengukuran jarak rumah ke sekolah tidak lagi berdasarkan jarak jalan, tetapi berdasarkan radius jari-jari dari rumah calon siswa,”tambah Edy
“Kita ambil contoh misalnya, jika anak dari keluarga gamis tidak diterima di jalur afirmasi, mereka masih bisa mendaftar di jalur lain seperti domisili atau prestasi,” imbuh Edy
“Tujuannya agar kualitas pendidikan tetap terjaga, bermutu, akuntabel,”tambah Edy
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025/2026 Lengkap Jenjan SMP
Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor : 2728/C/HK.04.01/2025, jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 semua jenjang adalah:
1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Penetapan Ketersediaan Daya Tampung
Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru termasuk memuat persentase setiap jalur
Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru
Penyediaan Aplikasi :Maret Penerimaan Murid Baru: April
Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru: April
Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan Ditentukan oleh pemerintah daerah
2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru
Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
Pengumuman Penetapan Murid Baru: Juni-Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru
3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Integrasi Data Penerimaan Murid Baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSPP
Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru
Untuk. Jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025 setelah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat,” ungkap Edy (D.S)