Tutup
Gaya HidupReligi

Patungan Kurban dengan Harga Sapi Berbeda, Bolehkah? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Menurut Islam

6914
×

Patungan Kurban dengan Harga Sapi Berbeda, Bolehkah? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Sebarkan artikel ini
Patungan Kurban dengan Harga Sapi Berbeda, Bolehkah? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Menurut Islam
Ilustrasi Hewan Sapi Kurban

Oleh: Ustadz Muhamad Hanif Rahman (Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo)

Kabarnusa24.com,-

Assalam’ualaikum wr wb. Bolehkah patungan 21 orang untuk membeli sapi tiga ekor dengan harga yang tidak sama? Misal Rp 10 juta, Rp 11 juta dan Rp 12 juta dengan total 33 Rp juta. Kemudian dibagi sama rata harganya masing-masing membayar 1,57 juta, namun pembagian sapinya jelas. Artinya, setiap tujuh orang mendapatkan satu sapi? Terima kasih.

Jawaban

Wa’alaikum salam wr wb. Terima kasih kami ucapkan kepada saudara penanya yang telah berkenan bertanya. Semoga saudara penanya dan pembaca selalu dalam limpahan berkah dan rahmat-Nya.

Saudara penanya yang budiman, ibadah kurban adalah ibadah dengan menyembelih hewan tertentu (kambing, domba, sapi, kerbau atau unta) dengan niat untuk mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah.

Waktu pelaksanaannya mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah masuk waktu shalat Idul Adha dan sudah melewati kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dua rakaat dan dua khutbah sampai dengan berakhirnya hari Tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Pada dasarnya ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) setiap tahun bagi setiap muslim, baligh, berakal dan mampu. Pengertian orang mampu disini yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan diri dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: t.t], juz II, halaman 296).

Kesunnahan berkurban itu sunnah ‘ainiyah bagi orang yang tidak mempunyai keluarga dan sunnah kifayah bagi orang yang berkeluarga.

Maksud dari sunah kifayah disini ialah telah gugurnya kesunahan berkurban bagi anggota keluarga yang tidak berkurban apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban, bukan berarti orang yang tidak berkurban mendapatkan pahala kurban. (Abu Bakar Ad-Dimyati, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II halaman 376).

Sapi sebagai salah satu hewan yang dibolehkan untuk berkurban hanya dapat mencukupi tujuh orang tidak kurang tidak lebih. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: “Kami menyembelih (berkurban) bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Imam Muslim).

Hadits tersebut dipahami oleh para ulama bukan hanya menunjukkan kebolehan berkurban satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang, tetapi kebolehan bagi masing-masing partisipan untuk memiliki niat dan tujuan yang berbeda beda antara yang satu dengan yang lainnya.

Berikut penjelasan Imam An-Nawawi:

الْبَدَنَةُ تُجْزِئُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَكَذَا الْبَقَرَةُ، سَوَاءً كَانُوا أَهْلَ بَيْتٍ، أَوْ بُيُوتٍ، سَوَاءً كَانُوا مُتَقَرِّبِينَ بِقُرْبَةٍ مُتَّفِقَةٍ أَوْ مُخْتَلِفَةٍ، وَاجِبَةٍ أَمْ مُسْتَحَبَّةٍ، أَمْ كَانَ بَعْضُهُمْ يُرِيدُ اللَّحْمَ

Artinya, “Seekor unta mencukupi berkurban untuk tujuh orang, demikian pula sapi, baik mereka berasal dari satu keluarga maupun dari beberapa keluarga, baik mereka bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan yang sama atau berbeda, baik itu ibadah yang wajib maupun sunah, bahkan meskipun sebagian dari mereka hanya menginginkan dagingnya saja.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III halaman 198).

Sampai di sini apa yang ditanyakan saudara penanya sudah sesuai dengan aturan syariat, yakni 21 orang bersama-sama membeli tiga sapi untuk berkurban dimana setiap sapi menjadi kurban tujuh orang.

Kemudian yang menjadi persoalan adalah masing-masing partisipan yang jumlahnya 21 membayar iuran dengan besaran yang sama, namun kenyataannya tiga sapi yang dibeli harganya berbeda-beda.

Sebagai jawaban, secara prinsip hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan kurban. Namun demikian, hal tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan dan iri hati untuk itu perlu dipahami oleh semua peserta patungan bahwa pahala kurban tidak tergantung dengan besar kecilnya sapi namun keikhlasan dan ketakwaan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan berkurban.

Prinsip yang juga perlu dibangun bersama adalah semangat ta’awun (saling menolong) dengan menerapkan subsidi silang; yakni, biaya untuk sapi yang lebih mahal ditopang oleh peserta yang mendapatkan bagian sapi yang harganya lebih murah. Perlu juga disadari bahwa membeli tiga ekor sapi dengan ukuran dan harga yang persis sama bukanlah perkara mudah.

Jika semua peserta memahami hal ini dengan baik, maka mereka akan saling menerima, saling ridha, dan bahkan mendapatkan pahala tambahan karena ikut serta dalam tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Wallahu a’lam.

Sumber: Bahtsul masail Nu Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *