Kabarnusa24.com | Banyuwangi, – Workshop manajemen organisasi dan exit strategy dilakukan oleh power to youth _ Yayasan Gemilang Sehat Indonesia _ Tanoker Ledokombo, di Hotel Margo Utomo Kalibaru Banyuwangi pada Sabtu Senin (11-13/5/2025) . Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktek yang melanggar hak-hak dasar anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, memiliki potensi besar mengalamai kekerasan, serta menyumbang terhadap meningkatnya angka stunting, Angka Kesehatan Ibu (AKI), dan Angka Kesehatan Bayi (AKB). Selain itu, anak yang dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun akan memiliki kerentanan akses terhadap kebutuhan dasar sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antar-generasi. Sejak 2021-2024 jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kab. Jember terus meningkat setiap tahunnya. Jumlah korban kekerasan pada perempuan 42 orang (2021), 75 orang (2022), 75 orang (2023) dan 88 orang (2024). Untuk jumlah korban kekerasan pada anak adalah 75 anak (2021), 117 anak (2022), 113 anak (2023) dan 124 anak (2024). Hal ini menjadi bukti kompleksnya persoalan anak dan perempuan yang harus dituntaskan bersama dan menjadi tanggung jawab multipihak. Sedangkan angka perkawinan anak pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 62,57% dibanding tahun 2023, dimana data dispensasi kawin 2023 sebanyak 1.361 perkara sedangkan tahun 2024 sebanyak 493 perkara. Data ini belum termasuk Perkawinan yang tidak dicatat oleh hukum negara yaitu Sirri. Diperkirakan turut besar jumlah praktik sirri di Kabupaten Jember mengingat terdapat budaya tunangan dengan diberlangsungkan perkawinan sembunyi-sembunyi (sirri). Angka tersebut juga berbanding lurus dengan tingkat perceraian yang cukup tinggi yang dialami oleh warga Jember.
Sedangkan di Kab. Bondowoso permohonan dispensasi kawin termuat dalam Bank Data Perkara Peradilan Agama tahun 2022, yang menyatakan Kabupaten Bondowoso menempati ranking 3 Nasional dalam jumlah usulan dispensasi perkawinan usia anak dengan jumlah 716 usulan dispensasi dan data terbaru ditahun 2023 dengan jumlah 416 kasus. Data ini menunjukkan tingkat keinginan masyarakat Bondowoso menyelenggarakan dan mendaftarkan perkawinan pada usia di bawah 19 tahun sangat tinggi. Dalam rangka berkontribusi dan sekaligus mendukung upaya pemerintah Kabupaten Jember untuk mengatasi permasalahan di atas, Tanoker Ledokombo bekerjasama dengan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) menginisiasi program Power to Youth (PTY) yang berfokus pada 3 isu utama yaitu pencegahan perkawinan anak, kehamilan remaja dan kekerasan berbasis gender dan seksual.
Sejak tahun 2021-2024 Tanoker telah mendampingi berbagai elemen masyarakat di Desa, mulai dari orang muda, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toga) hingga Pemerintah Desa. Banyak hal yang telah dilakukan selama proses pendampingan, mulai dari peningkatan pengetahuan hinggan peningkatan kapasitas. Selama 4 tahun, telah banyak praktik-praktik baik yang dilakukan oleh para pihak di Desa dalam melakukan pencegahan 3 isu PTY, baik secara individu, organisasi maupun kolaborasi. Untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi para pihak agar tetap berlanjut setelah berakhirnya program, maka diperlukan peningkatan kapasitas tentang pengelolaan Organisasi dan strategi keberlanjutan bagi para pihak.
Kegiatan ini dihadiri oleh 2 narasumber, yakni Bapak Samsul Hadi Saputra (Founder PKBM Rumah Pintar Jember) yang memberikan materi terkait Manajemen Organisasi dan Ustadz Muzammil (Ketua SITI Sumberlesung) yang menyampaikan terkait Strategi Keberlanjutan di Hotel Margo Utomo Kalibaru Banyuwangi.
“Melalui RUMPI dapat memberikan insight yang positif dalam mengelola organiasasi lebih dinamis, adaptip terhadap perubahan teknologi sehingga dapat mengubah pola struktur menjadi pola