Kabarnusa24.Com, Bandar Lampung – berlangsung nya acara Dialog Publik dan Deklarasi Ruang Aman Perempuan pada Selasa 13/05/25
Yang diselenggarakan oleh Fadila Sangkut, S.Akun., C.PPI, selaku Ketua Pelaksana. Mengusung tema “Urgensi Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”,
kegiatan ini menjadi ruang strategis dalam membangun kesadaran kolektif atas maraknya kasus kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan, khususnya di dunia pendidikan tinggi.
Acara ini diikuti oleh seluruh keluarga besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Bandar Lampung, elemen Organisasi Mahasiswa Eksternal maupun Interal UIN Raden Intan Lampung. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan bahwa isu perlindungan terhadap perempuan kini menjadi perhatian bersama lintas organisasi.
Sebagai bentuk komitmen nyata, KOPRI Komisariat Raden Intan secara resmi mendeklarasikan Ruang Aman Perempuan, khususnya di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung. Deklarasi ini bukan sekadar simbolis, tetapi menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem kampus yang bebas dari kekerasan seksual, serta mendorong implementasi UU TPKS secara konkret.
Fadila menyampaikan harapannya agar gerakan ini bisa menjadi pemantik semangat bagi aktivis-aktivis perempuan, khususnya yang berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). “Kami ingin mendorong kesadaran bersama bahwa Undang-Undang TPKS bukan hanya penting untuk diketahui, tetapi juga harus kita perjuangkan dan kawal bersama penerapannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas elemen dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan bagi para penyintas kekerasan seksual. “Kita harus bergerak bersama. Suara perempuan harus diangkat, bukan dibungkam. Hanya dengan solidaritas, perubahan bisa terwujud.”
Acara ini menjadi bukti bahwa perempuan, khususnya aktivis muda, tidak tinggal diam menghadapi ketimpangan dan kekerasan. Mereka hadir, bersuara, dan berjuang—untuk menciptakan ruang yang aman, adil, dan bermartabat.
Liputan : Enggi Marlisa(PALI)
Editor ((Usm)