Tutup
Religi

Berkurban Hewan Kecil Secara Kolektif di Sekolah, Apakah Sah?

21
×

Berkurban Hewan Kecil Secara Kolektif di Sekolah, Apakah Sah?

Sebarkan artikel ini
Berkurban Hewan Kecil Secara Kolektif di Sekolah, Apakah Sah?
Ilustrasi

Oleh: Ustadz Rayi Setiadi Putra (Mahasiswa Pascasarjana SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Guru Ponpes Daar el-Qolam Gintung)

Kabarnusa24.com | Dalam waktu kurang dari satu bulan lagi umat muslim akan memasuki bulan Dzulhijjah yang di dalamnya terdapat momentum dan ibadah penting selain menunaikan ibadah haji, yaitu ibadah berkurban bagi yang mampu.

Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah yang memiliki keutamaan khusus, di antaranya adalah bentuk kepedulian sosial dengan membagikan daging hasil kurban kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. Sehingga dapat menciptakan rasa kebersamaan dan meringankan beban ekonomi di kala segala kebutuhan pokok dirasa sulit didapatkan.

Namun di tengah masyarakat muncul praktik unik dalam berkurban, yaitu praktik kurban kolektif untuk hewan kecil, seperti kambing atau domba. Biasanya praktik tersebut dilakukan di beberapa sekolah dalam rangka mengakomodasi keinginan berkurban namun dengan biaya secukupnya.

Praktik ini kemudian menimbulkan pertanyaan, “Apakah hal tersebut boleh dilakukan?” Mengingat di dalam hadits Nabi SAW yang populer, hanya hewan besar saja lah yang dikisahkan dapat ditunaikan dengan cara kolektif. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita tinjau beberapa dalil yang disampaikan dalam hadits Nabi SAW, di antaranya hadtis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah dengan lafaz:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya, “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim)

Di dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa hewan yang dapat dikurbankan secara kolektif hanyalah hewan besar seperti unta dan sapi. Masing-masing dari hewan tersebut dapat dijadikan kurban oleh tujuh orang secara bersamaan.

Sementara itu, berkurban dengan hewan kecil dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menceritakan keadaan Nabi SAW saat berkurban.

ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Artinya, “‘Beliau saw mengambilnya (kambing) dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.’ Kemudian beliau mengucapkan, ‘Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’ Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim)

Hadits tersebut menjadi dasar bagi mayoritas ulama untuk membolehkan berkurban seekor kambing dengan niat mencakup keluarga. Dengan demikian, keluarga turut memperoleh pahala dari hasil sembelihan kurban tanpa dianggap sebagai pelaku kurban, karena yang berkurban hanya satu orang. Imam Nawawi turut mengomentari permasalahan ini:

تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ، وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ. لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ، وَتَكُونُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ

Artinya, “Kambing cukup untuk satu orang dan tidak cukup untuk lebih dari satu orang. Namun, jika salah seorang anggota keluarga menyembelih kambing kurban, maka syiar kurban telah terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga tersebut. Dalam hal ini, kurban menjadi sunnah kifayah bagi mereka.” (An-Nawawi, Al-Majmu, [Mesir, Idaroh at-Tibaah al-Muniriyyah, 1344H], jilid VIII, hlm. 397)

Menurut komentar Imam Nawawi, kurban dianggap sunnah jika telah dilakukan oleh satu anggota keluarga, khususnya suami sebagai kepala keluarga, yang mewakili seluruh anggota keluarga lainnya. Dengan demikian, seekor kambing hanya mencukupi untuk satu orang yang berkurban dan tidak dianggap sebagai kurban atas nama seluruh keluarga. Muhammad Amin al-Harari memperjelas pandangan Imam Nawawi tersebut:

قُلتُ: تَضْحِيَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أُمَّتِهِ وَإِشْرَاكُهُمْ فِي أُضْحِيَتِهِ مَخْصُوصٌ بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَّا تَضْحِيَتُهُ عَنْ نَفْسِهِ وَآلِهِ، فَلَيْسَ بِمَخْصُوصٍ بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا مَنْسُوخًا. وَالدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ: أَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمْ كَانُوا يُضَحُّونَ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ، يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ؛ كَمَا عَرَفْتَ، وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ التَّضْحِيَةُ عَنِ الْأُمَّةِ وَإِشْرَاكُهُمْ فِي أُضْحِيَتِهِ الْبَتَّةَ

Artinya, “Aku katakan: kurban Rasulullah saw atas nama umatnya dan penyertaan mereka dalam kurban beliau adalah kekhususan yang hanya berlaku bagi beliau saw. Adapun kurban beliau atas nama dirinya sendiri dan keluarganya, maka itu bukan sesuatu yang khusus hanya bagi beliau saw, dan tidak pula telah dihapus (mansukh) hukumnya. Dalil atas hal ini adalah bahwa para sahabat biasa berkurban dengan seekor kambing yang disembelih oleh seorang laki-laki atas nama dirinya dan keluarganya — sebagaimana telah engkau ketahui — dan tidak ada riwayat yang sah dari satu pun sahabat bahwa mereka berkurban atas nama umat atau menyertakan umat dalam kurban mereka, sama sekali.” (Al-Harari, Syarh Sunan Ibnu Majah, [Jeddah, Dar al-Minhaj, 1439H], jilid XVIII, hlm. 381)

Berdasarkan keterangan hadits dan penjelasan ulama di atas, kurban dengan hewan kecil seperti kambing atau domba hanya dapat mencukupi untuk satu orang, meskipun boleh dilakukan atas nama keluarga inti. Namun, kurban tersebut tidak dapat diatasnamakan untuk orang di luar keluarga inti.

Oleh karena itu, praktik kurban kolektif dengan hewan kecil, seperti yang sering dilakukan di sekolah-sekolah, belum sesuai dengan pandangan Imam An-Nawawi. Praktik ini berbeda dengan kurban kolektif hewan besar yang diperbolehkan secara syariat. Sebab, kurban hewan kecil secara kolektif hanya berlaku untuk keluarga inti, sebagaimana contoh yang dipraktikkan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya.

Dengan demikian, penyembelihan kambing atau domba secara kolektif di sekolah-sekolah lebih tepat disebut sebagai sedekah daging bersama di bulan Dzulhijjah, bukan ibadah kurban yang sesuai dengan syariat. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber: Halaman Artikel Bahtsul Masail NU Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *