Kabarnusa24.Com, PALI – Sumatera Selatan, Pemerintah Spantan Jaya Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka penetapan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan T. A 2025. Kegiatan ini berlangsung pada jum’at, 23/05/25, di Kantor Desa Purun.
Musdessus ini di hadiri oleh , Ketua BPD beserta Anggotanya, LPMD, TP-PKK, Perangkat Desa, Satlinmas, Toko Agama,Toko Masyarakat dan tamu undangan
Acara di buka oleh kepala desa Spantan jaya Dalam sambutan nya ia Menekankan pentingnya perlindungan kerja bagi masyarakat Pekerja Rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).

Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang masuk dalam katagori rentan, agar mereka mendapat perlindungan kerja yang layak dan jaminan sosial jelas,”paparnya.
Selain itu juga penetapan peserta BPJS ketenagakerjaan merupakan langka strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khusus nya Pekerja Rentan.
Dan BPJS Tenaga kerja Non Rentah seperti Perangkat desa BPD LPMD dan Yang lain nya itu sudah di aktifkan pada bulan Januari kemarin dan BPJS ketenagakerjaan Rentah itu akan di aktif kan pada bulan Enam ini
Musdessus ini menjadi tonggak awal komitmen Spantan jaya dalam melindungi masyarakatnya, terutama mereka yang berprofesi sebagai buruh tani, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya. Dengan adanya program ini, desa berharap dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan inklusif,”jelasnya.
Amsori juga menambahkan musyawarah Desa Khusus ini menetapkan 100 orang penerima manfaat untuk Pekerja Rentan yang ada di desa Spantan jaya yang usia wajib menerima BPJS ketenagakerjaan minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 ,
“Alhamdulillah dari hasil Musdessus hari ini kita sudah dapat penerima manfaat yang benar benar membutuhkan, juga saya berharap dapat di gunakan dengan baik dan bermanfaat untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,”pungkas kades.