Tutup
Daerah

Pemerintah Desa Purun Gelar Musyawarah Desa Khusus Dalam Rangka Penetapan Penerima Manfaat BPJS

5
×

Pemerintah Desa Purun Gelar Musyawarah Desa Khusus Dalam Rangka Penetapan Penerima Manfaat BPJS

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Desa Purun Gelar Musyawarah Desa Khusus Dalam Rangka Penetapan Penerima Manfaat BPJS

Kabarnusa24.Com, PALI – Pemerintah Desa Purun Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka penetapan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan T. A 2025. Kegiatan ini berlangsung pada jum’at, 23/05/25, di Kantor Desa Purun.

Musdessus ini di hadiri oleh Kepala Desa Purun, Ketua BPD beserta Anggotanya, LPMD, TP-PKK, Perangkat Desa, Satlinmas, Toko Agama, dan tamu undangan

Pemerintah Desa Purun Gelar Musyawarah Desa Khusus Dalam Rangka Penetapan Penerima Manfaat BPJS
Foto peserta rapat desa purun

Acara di buka oleh kepala desa Nur Effendi Dalam sambutan nya ia Menekankan pentingnya perlindungan kerja bagi masyarakat Pekerja Rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).

Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang masuk dalam katagori rentan, agar mereka mendapat perlindungan kerja yang layak dan jaminan sosial jelas,”paparnya.

 

Pemerintah Desa Purun Gelar Musyawarah Desa Khusus Dalam Rangka Penetapan Penerima Manfaat BPJS
Selain itu juga penetapan peserta BPJS ketenagakerjaan merupakan langka strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khusus nya Pekerja Rentan.

Musdessus ini menjadi tonggak awal komitmen Desa Purun dalam melindungi masyarakatnya, terutama mereka yang berprofesi sebagai buruh tani, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya. Dengan adanya program ini, desa berharap dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan inklusif,”jelasnya.

Aben juga menambahkan musyawarah Desa Khusus ini menetapkan 100 orang penerima manfaat untuk Pekerja Rentan yang ada di Desa Purun.yang usia wajib menerima BPJS ketenagakerjaan    minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 ,

“Alhamdulillah dari hasil Musdessus hari ini kita sudah dapat penerima manfaat yang benar benar membutuhkan, juga saya berharap dapat di gunakan dengan baik dan bermanfaat untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,”pungkas Aben.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *