Binjai Memanas, Enam OPD akan Diperiksa Kejari Besok
Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Binjai
Kantor Walikota Binjai
Binjai,Kabarnusa24,Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) disebut-sebut sebesar Rp32 miliar pada 2024. Sayangnya, dana untuk pengentasan kemiskinan ini justru menimbulkan kontroversi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menemukan indikasi tumpang tindih anggaran hingga dugaan praktik korupsi. Noprianto Sihombing, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, mengonfirmasi penyelidikan telah dimulai.Ya benar, kita mulai melakukan pemeriksaan dan akan dipanggil 6 OPD,” ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Masyarakat Binjai gempar setelah beredar kabar dana pengentasan kemiskinan dialihkan untuk melunasi utang Pemko. Kajari Binjai, Jufri, bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Pemeriksaan terhadap enam OPD rencananya berlangsung Senin (26/5/2025). “Enam OPD yang dipanggil itu akan dimintai keterangan di seksi pidana khusus,” jelas Noprianto. Sementara itu, wartawan menemukan surat pengajuan DIF bernomor 900.I.11-0728 yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, tertanggal 12 Januari 2023.
Ketua Gapensi Binjai, Surya Darma Sitepu angkat bicara melihat pengelolaan dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan tersebut. Dia juga mengetahui adanya proses pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket oleh Kejari Binjai.
“Dugaan korupsi dalam penyaluran Dana Insentif Fiskal, tengah menjadi pembicaraan hangat di Binjai. Bahkan, Kejari Binjai juga tengah melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi,” kata Surya Dharma.
Dia menyoroti Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dalam realisasi dana pengentasan kemiskinan tersebut. Sejatinya, Dana Insentif Fiskal untuk pengentasan kemiskanan, namun oleh Pemko dialihkan untuk bayar utang kepada rekanan. Dia membeberkan, Pemko Binjai mulanya mengajukan Rp15 miliar ke pemerintah pusat terkait dana insentif fiskal tersebut. “Itu pengajuan awal (Rp15 miliar), hingga akhirnya karena judul untuk pengentasan kemiskinan, kementerian menambah anggaran menjadi Rp20,8 miliar, itu sepengetahuan saya,” beber Surya.
Sayangnya, pengelolaan dana pengentasan kemiskinan itu menabrak juknis Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal. Salah satu contoh dugaan tumpah tindih dalam pengelolaannya adalah pada proyek pelebaran Jembatan Sungai Mencirim di ruas Jalan Imam Bonjol, Binjai Kota. Artinya tumpah tindih, pembayaran proyek pelebaran jembatan itu menggunakan APBD Binjai yang dilihat dalam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Namun dalam proses pembayarannya, diduga berasal dari dana insentif fiskal.
Contoh lain dugaan carut marut pengelolaan dana insentif fiskal ada pada salah satu OPD di lingkungan Pemko Binjai. Adapun itu dimaksud anggaran rutinitas yang dianggarkan OPD kepada BPKAD Binjai biasanya menggunakan dana alokasi umum (DAU). Namun dalam realisasinya, tercantum pada dokumen pelaksana anggaran (DPA) menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) bernomor :2.01, ditumbangkan juga Dana Insentif Fiskal (DIF).
“Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah diduga mengotak-atik Dana Fiskal untuk pengentasan kemiskanan tersebut. Dan ironisnya lagi, Inspektorat selaku pengawas diduga memberi restu,” beber Surya. Komisi Pemberantasan Korupsi pun bahkan mulai mengendus dan mencium perilaku koruptif pengelolaan Dana Insentif Fiskal tersebut. “Saya mengomentari dana insentif fiskal buka karena dendam atau unsur politik. Saya bersuara ingin memberi yang terbaik untuk kota kelahiran, mari sama-sama jujur untuk kemajuan kota,” jelas Surya.
“Jangan ada unsur dendam dan saling menjatuhkan. Kalau salah, katakanlah salah dan perbaiki. Jangan ada yang jadi kambing hitamkan dalam pusaran Dana Insentif Fiskal ini,” timpal Surya. Surya juga menegaskan, dalam dugaan perilaku koruptif ini mestinya Kepala BPKAD Erwin Toga meski berkata jujur, dimana dan berapa sebenarnya anggaran DIF ini serta nomor rekeningnya. Sehingga permasalahan lebih jelas dan tidak ada kepala OPD yang menjadi tumbal dalam pusaran dugaan korupsi DIF yang tengah diperiksa Kejari Binjai.
Dana Insentif Fiskal ini diterima Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Oleh badan yang mengurusi keuangan itu, kemudian menyalurkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan usulannya. Namun dalam proses penyaluran, pengelolaan hingga realisasinya, terdapat kejanggalan. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, yang menerima dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliar.
Di tengah anggaran Pemko Binjai yang defisit dan utang pembayaran proyek kepada rekanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai mendapat Dana Insentif Fiskal mencapai Rp14 miliaran. Mengacu pada nomor rekening 289/1.03.05.2.01.0041 hingga 268/1.03.02.2.01.01090, Dinas PUTR Binjai cuma mendapat kucuran dana insentif fiskal Rp1 miliaran saja.