KabarNusa24.com || Bekasi – Polemik rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Cibarusah, memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Namun, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 17 Maret 2022, tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk merangkap menjadi ASN/TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, memberikan klarifikasi yang jelas terkait polemik ini.
“Rangkap jabatan pada BPD diperbolehkan sesuai dengan Permendagri,” ujarnya pada Senin (2/6/2025). Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota BPD yang juga bekerja sebagai ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
Dengan adanya surat edaran dari Kemendagri dan pernyataan dari Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, polemik rangkap jabatan BPD di Kabupaten Bekasi dapat terjawab.
Namun, perlu dipastikan bahwa pelaksanaan rangkap jabatan ini tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa rangkap jabatan ini tidak disalahgunakan.