KabarNusa24.com || Bekasi – Polemik dugaan rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Cibarusah, memicu perbincangan hangat masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 dan Permendagri No.110 Tahun 2016, anggota BPD dilarang merangkap jabatan.
Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada diduga oknum BPD dari Desa Ridomanah dengan inisial Y, A, dan M, mereka tidak bisa dihubungi.
Sahrodin, S.H dan Leonard, S.H dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Prov Jabar menyatakan bahwa pihaknya akan menyikapi dan menindaklanjuti ke dinas terkait.
“Kami tidak akan membiarkan polemik ini terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat. Kami akan menuntut transparansi serta keadilan dalam penyelesaian dugaan kasus ini.” ujar Sahrodin.
Masyarakat Kabupaten Bekasi berharap bahwa Pemkab Bekasi dapat melakukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan polemik ini. Apakah Pemkab Bekasi akan bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan polemik ini? Kita tunggu saja. (Ww)