Tutup
Berita

Reskim Polsek Cikarang Barat Ungkap 3 Tersangka Pengedar Obat Terlarang dan 1 Tersangka Premanisme

4
×

Reskim Polsek Cikarang Barat Ungkap 3 Tersangka Pengedar Obat Terlarang dan 1 Tersangka Premanisme

Sebarkan artikel ini
Reskim Polsek Cikarang Barat Ungkap 3 Tersangka Pengedar Obat Terlarang dan 1 Tersangka Premanisme

Kabupaten Bekasi – kabarnusa24com,

Kapolsek Cikarang Barat AKP. TRI Baskoro mengatakan terkait dengan kejadian yang kita amankan dengan kasus dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana dimaksud dalam pasal 368 KUHP atau pasal 335 KUHP / LP e 17 Vl tahun 2025, SPKT Polres metro Bekasi 3 Juni tahun 2025, waktu dan tempat kejadian Hari Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wib, di parkiran pecel lele RT 01- 04 Desa WanaJaya kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi ( 05-06-2025 ).

Dugaan pemerasan kami mengamankan 1 orang yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial N, adapun barang bukti yang diamankan 1 buah rekaman video dari akun liputan com, 1 buah jenis handphone, 1 buah unit sepeda motor warna merah, 1 bentuk surat permohonan kerjasama DPC Cibitung Maung jagad, 1 topi warna hitam.

Adapun kronologis peristiwa yang terjadi adalah. Sekitar tanggal 1 Juni tepatnya pukul 16.00 wib, informasi dari rekan – rekan media terkait adanya kegiatan pungutan liar yang di lakukan seseorang berinisial N, di Desa Wana Jaya kecamatan Cibitung, atas informasi tersebut kami melakukan penelusuran penyelidikan oleh Tim Reskim Polsek Cikarang Barat, dan juga Polres Metro Bekasi, yang mana kami mendapatkan informasi dari 3 orang saksi yang berada di dalam video tersebut, yang mana keterangan 3 saksi tersebut menerangkan bahwa tersangka, inisial ‘ N ‘ adalah salah satu anggota ormas melakukan kegiatan pungli penarikan sejumlah uang yang mana setiap harinya, oknum melakukan penarikan uang sejumlah 25.000 sampai 35.000 perhari, kalau dalam satu bulan 600.000 dari satu tempat ketempat yang lain nya seperti parkiran Indomaret, parkiran toko roti, pelaku untuk selanjutnya mempertanggung jawab perbuatannya di Polsek Cikarang Barat, terjadi yang terjadi viral belakangan ini.pasal yang dikenakan adalah pasal 368 KUHP dan pasal 335 KUHP terkait dengan dugaan pemerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

AKP Tri Baskoro Kapolsek Cikarang Barat menambahkan Dalam rangka memberantas dalam rangka memberantas narkoba dan juga obat – obatan terlarang yang beredar di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat dari dalam kurun waktu 1 bulan ini kami melaksanakan pengamanan di 2 TKP yang mana TKP itu beda wilayah, peredaran obat – obat terlarang ini saat ada 3 orang yang berperan sebagai penjual yang mana terus akan kita kembangkan dari mana peredarannya dia mendapatkan, kami masih dalam proses pendalaman sampai dengan saat ini.

Adapun barang – barang yang kita amankan terkait dengan peredaran obat terlarang ini diantaranya Tramadol sejumlah kurang lebih 964 butir, exsimer kurang lebih 800 butir, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, adapun terkait dengan peredaran obat – obatan terlarang ini mereka menyamar yang menggunakan toko penjualan kosmetik sehingga mereka mengelabui identitas untuk menjualkan obat – obatan ini, dari hasil patroli dan juga hasil laporan dari masyarakat.

Terkait dengan adanya peredaran obat – obatan terlarang ini apabila mengetahui silahkan melaporkan kepada kami pihak kepolisian karena beberapa banyak kejadian kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi khusus nya Polsek Cikarang Barat, menghimbau kepada teman – teman semua untuk sama – sama kita jaga anak – anak kita dilingkungan kita dan keluarga kita agar terhindar dari obat – obatan terlarang dengan tertangkap 3 orang tersangka ini selanjutnya kami tetapkan pasal 435 dan pasal 138 ayat 2 undang – undang No 17 tahun 2023, tentang kesehatan. dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.( TIR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *