Tutup
DaerahPendidikan

PGRI Kabupaten Bekasi Bantah Adanya Dugaan Pungli Melalui Disdik, Aplikasi Sipintar Siap di Luncurkan

17
×

PGRI Kabupaten Bekasi Bantah Adanya Dugaan Pungli Melalui Disdik, Aplikasi Sipintar Siap di Luncurkan

Sebarkan artikel ini
PGRI Kabupaten Bekasi Bantah Adanya Dugaan Pungli Melalui Disdik, Aplikasi Sipintar Siap di Luncurkan
Foto: Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi, saat siaran Pers. Doc (IMG)

PGRI Kabupaten Bekasi Bantah Adanya Dugaan Pungli Melalui Disdik, Aplikasi Sipintar Siap di Luncurkan


Kabupaten Bekasi, kabarnusa24.com – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, melalui Ketua Pelaksana Harian(Plh) Nurdin Setiawan, S.Pd bersama Karman Kamaludin, S.Pd (Sekretaris PGRI) juga didampingi kuasa hukumnya, Abdul Halim , SH. membantah soal isu pemberitaan dugaan pungli iuran PGRI yang dilakukan Disdik Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangan pers nya, kepada awak media Senin (09/05/2025) di Gedung PGRI Metland Tambun, Sekretaris PGRI Kabupaten Bekasi, Karman Kamaludin,S.Pd., menyatakan bahwa ada kesalahan notif dalam transaksi iuran sebesar dua puluh lima ribu rupiah, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi PGRI serta ketentuaan konferensi kerja pengurus PGRI, potongan tersebut sudah disepakati dan sah.

PGRI Kabupaten Bekasi Bantah Adanya Dugaan Pungli Melalui Disdik, Aplikasi Sipintar Siap di Luncurkan
Foto: Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi saat siaran Pers. Doc(IMG)

“Itu adalah potongan iuran yang masuk ke kas bendahara PGRI, bukan untuk Disdik Kabupaten Bekasi,” tegas Karman Sekretaris PGRI Kabupaten Bekasi.

Karman juga menyayangkan, adanya kesalahan notif, iuran itu hanya dikenakan untuk semua anggota yang sudah membuat pernyataan kesediaan menjadi anggota PGRI kabupaten bekasi, tidak untuk pegawai atau guru yang bukan anggota.

“Kita akan secepatnya nya memperbaiki ‘notif’ yang menjadi salah persepsi dan memojokan disdik, semua iuran pemotongan gaji, adalah merupakan anggota PGRI, karena banyak guru P3K yang baru diangkat, sehingga kami menawarkan melalui surat edaran bagi guru yang mau bergabung menjadi anggota PGRI,” katanya.

Menurutnya, mengenai guru yang tidak menjadi anggota PGRI yang terpotong gajinya itu adalah human eror (kesalahan manusia/orang), karena banyak pengajuan permohonan menjadi anggota PGRI dari pengurus ditingkat kecamatan.

“ Ada kesalahan dalam pendataan, yang terdata secara manual, sehingga secara ‘flat’ semua guru terpotong gajinya,” tandasnya.

Dirinya juga menyampaikan, akan menerapkan Aplikasi Pendataan Anggota Berbasis android yang akan diluncurkan secepatnya, untuk ditiap-tiap kecamatan.

“Aplikasinya sedang disiapkan namanya ‘SIPINTAR’, untuk pendataan anggota PGRI,” cetusnya.

Dalam Kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Harian (Plh) Kabupaten Bekasi, Nurdin Setiawan, S.pd menyampaikan informasi kalrifikasi siaran persnya kepada awak media, yaitu :

  1. Terkait Informasi dugaan Pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terhadap salah seorang PPPK adalah tidak benar.
  2. Terjadi kesalahan notifikasi dari BJB yang ditulis “pot, dinas ” Potongan Rp.25000, yang dimaksud sesungguhnya adalah iuran anggota PGRI yang disetorkan kepada Bendahara PGRI.Kami akan meminta pihak BJB untuk merubah notifikasi tersebut.
  3. Iuran anggota PGRI telah diatur oleh AD/ART PGRI pasal 141 ayat (5) : Setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota Setiap bulan.
  4. Besar iuran anggota PGRI Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai kebutuhan Kabupaten/Kota masing-masing melalui Forum organisasi .
  5. Iuran anggota PGRI Kabupaten Bekasi diputuskan melalui Konferensi Kerja I PGRI Kabupaten Bekasi, tanggal 14 -15 Desember 2021 di Lembang Bandung, sebesar Rp.25.000.
  6. Untuk itu,setiap anggota PPPK yang ingin menjadi anggota PGRI wajib membuat surat pernyataan kesediaan dipotong gaji perbulan sebesar Rp 25.000 sebagai kewajiban anggota.
  7. Dalam hal ada seseorang PPPK terpotong gajinya sementara yang bersangkutan tidak pernah membuat surat pernyataan, itu terjadi karena salah pendataan,tidak di sengaja Kami akan serahkan kembali kepada Bendahara Disdik Kabupaten Bekasi sebagai perbaikan.Sementara potongan yang sudah terjadi akan segera di kembalikan.
  8. Permendikbud Nomor: 67 Tahun 2024 tentang: Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru pasal 2 ayat (3) bahwa Setiap Guru wajib menjadi anggota Profesi Guru
  9. Organisasi Profesi guru tidak hanya PGRI, dan setiap guru bebas untuk menjadi anggota profesi guru selain PGRI. **RED

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     
    PGRI Kabupaten Bekasi Bantah Adanya Dugaan Pungli Melalui Disdik, Aplikasi Sipintar Siap di Luncurkan
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM
    Nama: SUHAEB RIZAL M Kelahiran : BEKASI Tanggal lahir : 23 Oktober 1979 Nama Media : KABARNUSA24.COM PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi Email: PTINTERNUDAMEDIAGROUP@GMAIL.COM Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS) Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan Misi: 1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat 2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol 3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media   Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian) Semboyan:

    “Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara”      

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *