Diskominfo Lampung Utara Perkuat Peran Walidata Daerah melalui Pembinaan Statistik Sektoral 2025
Wujudkan Tata Kelola Data yang Terintegrasi Menuju Satu Data Indonesia
Kotabumi,|Kabarnusa24.Com 12 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan memperkuat peran sebagai walidata daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2025, Kamis (12/6/2025) bertempat di Aula BPS Lampung Utara.
Kegiatan ini digelar menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 800/481/19.5-LU/2025, dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas perangkat daerah sebagai produsen data sektoral, sehingga mampu menyusun dan menyajikan data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BPS Lampung Utara, Sugaryadi, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi strategis antara BPS sebagai pembina data, dan Diskominfo sebagai walidata, guna memastikan penyelenggaraan data daerah yang sesuai standar nasional. “Kolaborasi ini penting untuk membangun sistem statistik sektoral yang solid dan dapat menunjang kebijakan pembangunan berbasis data,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Utama, S.IP., M.H., memberikan arahan melalui timnya agar peran Diskominfo sebagai walidata daerah benar-benar diperkuat. Ia menekankan pentingnya interoperabilitas antar sistem data, pengelolaan metadata, serta penjaminan kualitas data melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat.
Adapun materi teknis disampaikan oleh:
Desti Erawati, S.E., S.Kom., M.M., Kepala Bidang Statistik Diskominfo Lampung Utara, yang memaparkan tentang peran dan fungsi Diskominfo sebagai walidata, pengelolaan portal Satu Data daerah, serta standar teknis dalam interoperabilitas data antarlembaga.
Mirza Burdan, S.E., M.M., Kepala Bidang Ekonomi Makro Bappeda Lampung Utara, yang menekankan pentingnya ketersediaan data sektoral yang mutakhir dan valid sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan ini berlandaskan pada kebijakan nasional dan daerah yang masih berlaku hingga tahun 2025, yaitu:
1. Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
2. Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
3. Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor 68/M.PPN/HK.08/2024 tentang Forum Satu Data Indonesia 2025.
4. Surat Sekda Lampung Utara Nomor 800/481/19.5-LU/2025, sebagai dasar pelibatan OPD dalam penguatan statistik sektoral.
Diskominfo Lampung Utara melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk menjadi pilar utama dalam transformasi digital pemerintahan daerah. Sebagai walidata, Diskominfo tidak hanya bertugas mengelola data, tetapi juga menjamin interoperabilitas dan integritas data yang dikumpulkan dari berbagai sektor.
Ke depan, sinergi antara BPS, Diskominfo, dan seluruh OPD diharapkan semakin solid demi mewujudkan tata kelola data yang akuntabel, terbuka, dan berbasis standar, guna mendukung kebijakan publik yang tepat sasaran.
(Arson)