Tutup
BeritaBisnis

“Sosialisasi Tentang Pajak Retribusi Daerah Kota Bandung: Plt Kepala Bapenda Kota Bandung Gungun Sumaryana Sampaikan Hal Ini”

4
×

“Sosialisasi Tentang Pajak Retribusi Daerah Kota Bandung: Plt Kepala Bapenda Kota Bandung Gungun Sumaryana Sampaikan Hal Ini”

Sebarkan artikel ini
"Sosialisasi Tentang Pajak Retribusi Daerah Kota Bandung: Plt Kepala Bapenda Kota Bandung Gungun Sumaryana Sampaikan Hal Ini"

Bandung- Badan Pendapat Daerah Kota Bandung Menggelar Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Bertempat Di Hotel El Royal Jl Merdeka Kota Bandung Kamis (12/06/2025)

"Sosialisasi Tentang Pajak Retribusi Daerah Kota Bandung: Plt Kepala Bapenda Kota Bandung Gungun Sumaryana Sampaikan Hal Ini"

Plt Kepala Bapenda Kota Bandung Gungun Sumaryana Menyampaikan Paparanya bahwasanya “Ini kan perubahan perda nomor 1 2024 aturan nya setelah 2 tahun di berlakukan maka harus di evaluasi dan ada rekomendasi dari kementerian dalam negeri jelas kita harus patuh terhadap ketentuan diatas nya, jadi salah satu kewajiban nya kita menyesuaikan dengan petunjuk petunjuk apa yang di koreksi pasal pasal di kementerian dalam negeri akan tetapi sesuai khusu untuk pajak dari kemenku, tapi khusus untuk pajak hanya 1 aitem tarif pajak listrik saja yang lainya dari retribusi, memang tetap kan regulasi pijakan kita menentukan melakukan apa yang harus kita lakukan sesuai tupoksi kita jadi kita berpijak sesuai regulasi yang ada.ungkapnya

Selain itu gungun juga menyampaikan terkait retribusi di kota bandung juga kami di bapenda memang kordinator tetapi kan yang betul betul lokus fokusnya itu ada di pendapatan pajak, dan memang pendapatan pajak sampai saat ini masih dalam koridor sesuai dengan target yang ditetapkan pajak bulanan adapun terkait dengan pbb memang itu nanti di triwulan 3 dan 4 bayarnya akan optimal karna memang sppt diberikan di bulan maret dan sekarang kan jatuh tempo nya di bulan september jadikan sekarang dengan kewilayahan kita juga intens melaksanakan kerjasama kordinasi komunikasi untuk melakukan penagihan terhadap bpwp pbb khususnya tetapi dari beberapa mata pajak menjadi tanggung jawab bapenda yang kita harus optimalkan, kembali tadi sosialisasi ini perlu karna teman teman nanti ke lapangan harus berdasarkan regulasi.pungkasnya**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *