BeritaNasionalPendidikan

Peran Pemerintah untuk Pondok Pesantren Bangun Sistem Ketahanan Hadapi Potensi Bencana Alam

4
×

Peran Pemerintah untuk Pondok Pesantren Bangun Sistem Ketahanan Hadapi Potensi Bencana Alam

Sebarkan artikel ini
Peran Pemerintah untuk Pondok Pesantren Bangun Sistem Ketahanan Hadapi Potensi Bencana Alam

JAKARTA,- Pemerintah tengah membangun sistem yang memperkuat ketahanan pondok pesantren dalam menghadapi potensi bencana. Sistem Pesantren Aman dan Tangguh Bencana (PATB) ini dibahas bersama oleh tim dari Kementerian Agama Kemenko PMK, BNPB, dan sejumlah kementerian terkait.

Forum koordinasi ini menjadi momentum untuk menyatukan visi dan arah kebijakan antara regulasi pendidikan keagamaan dengan kebijakan nasional penanggulangan bencana. Pesantren dinilai memiliki peran strategis tidak hanya dalam penguatan karakter keagamaan, tetapi juga dalam membangun budaya keselamatan dan kesiapsiagaan di tengah masyarakat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa penguatan pesantren harus mencakup dimensi spiritual, akademik, sekaligus kesiapsiagaan bencana. “Selama ini regulasi belum berfungsi optimal. Kita perlu memastikan aturan yang ada tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu menjamin keselamatan santri dan keberlanjutan lembaga pesantren,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/10/2025).

Dirjen menambahkan, peran Kemenag dalam membangun pondok pesantren tangguh harus berjalan melalui dua pendekatan utama, yakni pendekatan struktural dan kultural. “Regulasi tetap penting, namun edukasi kepada para pengasuh dan masyarakat pesantren harus dilakukan dengan cara yang menghormati nilai-nilai dan kemandirian pesantren. Kesadaran membangun lingkungan aman bencana harus menjadi bagian dari budaya pesantren itu sendiri,” tegasnya.

Perwakilan BNPB dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pentingnya standarisasi bangunan pesantren berdasarkan prinsip sekolah/madrasah aman bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012. Namun, BNPB menilai aturan tersebut perlu diperluas agar mencakup karakteristik dan kebutuhan khas satuan pendidikan berbasis pesantren.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag bersama Kemenko PMK dan BNPB tengah mengkaji pembentukan Tim Kolaboratif Nasional yang akan bertugas melakukan verifikasi, pendampingan teknis, serta edukasi mitigasi bencana bagi pesantren di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi terciptanya sistem pesantren yang tangguh, aman, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  *Gelar Konferensi Internasional Pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia, Menteri AHY Wujudkan Arahan Presiden Joko Widodo* Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan membuka Konferensi Internasional pertama tentang Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia, Kamis (05/09/2024). Acara yang diselenggarakan pada 4-7 September di Kota Bandung ini mengangkat tema “Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries: Socialization of Ulayat Land in Indonesia". Pendaftaran tanah ulayat menjadi milestone penting dalam mewujudkan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Dalam konferensi ini, jajaran Kementerian ATR/BPN akan berbagi kisah praktik terbaik dalam upaya melakukan pendaftaran tanah ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana Kementerian ATR/BPN menyosialisasikan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak terkait dalam melakukan pendaftaran tanah ulayat di Indonesia. Sehingga, apa yang dilakukan oleh Menteri AHY bersama jajaran Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan Reforma Agraria, seperti Redistribusi Tanah. Tujuannya tak lain agar program dapat dilaksanakan dengan baik serta tepat dan cepat, sehingga semakin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Masyarakat Hukum Adat di Indonesia akhirnya dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang didiami oleh mereka secara turun-temurun sejak beratus tahun lalu. Ini bentuk upaya negara untuk bisa memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat yang selama ini seakan-akan termarjinalkan dari lingkungan sekitarnya. Untuk diketahui, Konferensi Internasional ini diikuti oleh utusan-utusan dari pemerintah berbagai negara yang juga concern terhadap tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, seperti Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina. Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai international Civil Society Organization (CSO) yang juga turut memperjuangkan hak-hak Masyarakat Hukum Adat terutama yang terkait kepemilikan tanah antara lain World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, Food and Agricultural Organization (FAO), World Bank, serta perwakilan pemerintah dan LSM. Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi berkata bahwa konferensi internasional ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai best practice implementasi pendaftaran tanah ulayat di Indonesia. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (03/09/2024). Terkait implementasi pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat sejak 2021-2023. Sampai dengan tahun 2023, telah diperoleh potensi keberadaan tanah ulayat diketahui bidang tanah ulayat sekitar 3,8 juta hektare tersebar di 16 provinsi lokasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat. “Ke-16 provinsi tersebut antara lain Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat,” jelas Asnaedi. Mengawali rangkaian acara, Menteri AHY akan membuka peresmian exhibition atau stan pameran yang diikuti beberapa perwakilan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa di antaranya perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren. Momen ini dapat menjadi kesempatan bagi para Masyarakat Hukum Adat Indonesia untuk dapat menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki. Ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/BPN di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa membantu menyosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran tanah ulayatnya. #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

Forum ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyusunan disaster risk analysis khusus pesantren, peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Presiden (Perpres) agar memiliki daya ikat lebih kuat, serta pelibatan aktif pemerintah daerah dalam implementasi di lapangan.

“Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tapi juga ruang hidup ribuan santri. Maka keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Suyitno.

(Red)

Penulis